GROBOGAN – Cakrawalaonline, Warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora,
berinisial MI (40) diamankan polisi.
Polisi mengamankan MI, lantaran diduga melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan
Randublatung, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan tersangka MI melakukan pencurian
sepeda motor dan handphone di rumah korban Sulistiyono, di Dukuh Kalisari, RT
01 RW 01, Desa Kalisari, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, pada Senin
(24/6/2024)
"Akibatnya, korban mengalami kerugian
materi, hingga Rp 18 juta rupiah," katanya, Senin (29/7/2024).
Lebih lanjut, AKBP Wawan, menyampaikan bahwa
tersangka berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Blora di wilayah
Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan
"Korban ditangkap di Penawangan, Grobogan,
saat sedang bermain di rumah temannya,"
"Saat dilakukan penangkapan tidak ada
perlawanan dari tersangka," jelasnya.
AKBP Wawan menyebut tersangka MI sudah beberapa
kali melakukan aksi pencurian.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi
pencurian yang dilakukan sudah dua kali," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya
1 unit handphone Redmi note 9 warna hijau, 1 unit sepeda motor Supra X warna
hitam tanpa nomor polisi, 1 unit sepeda motor Shogun warna hitam tanpa nomor
polisi, 1 buah bronjong, 1 buah kaos oblong.
"Dan 1 unit sepeda motor Revo warna hitam,
yang untuk sementara masih disita Polres Bojonegoro dalam tindak pidana yang
lain," jelasnya.
Akibat aksi pencurian itu, tersangka terancam
hukuman 7 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 363
ayat 1 huruf 3 E KUHP Jo 56 KUHP. Dengan ancaman pidana hukuman penjara selama
lamanya 7 tahun penjara," paparnya. Cl – Sumber : Tribun Jateng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar