res

Polres Lahat kaawal dan amankan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di Kantor Bupati Lahat. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

29 Juli 2024

Polres Lahat kaawal dan amankan Aksi Unjuk Rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di Kantor Bupati Lahat.

 


Lahat -Cakrawalaonline, Pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB, Kapolres  lahat  jyang  di wakili oleh  kasat Binmas AKP. M.Sitompul SH, pimpin  untuk Pengawalan  Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) di halaman kantor Bupati lahat. 


Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi Sdr. Taufik, Koordinator Lapangan Sdr. Fikri Menjar dan Sdri. Lidya Cempaka serta diikuti massa peserta aksi sebanyak ± 200 orang dengan menggunakan R4 sebanyak 7 (tujuh) unit dan R2 sebanyak 30 (tiga puluh) unit.


Pada aksi unjuk rasa dalam tuntutannya sebagai berikut :

Menuntut Pj Bupati Lahat untuk segera memerintahkan Kepala Desa mengaktifkan kembali perangkat desa yang dipecat secara sewenang-wenang;-Menuntut Pj Bupati Lahat untuk bersikap tegas dalam hal ini memberhentikan Kepala Desa yang tidak menjalankan putusan PTUN Palembang/ PTTUN Medan;

Menuntut Pj Bupati Lahat untuk memerintahkan Inspektorat selaku APIP untuk segera merelease hasil pemeriksaannya atas laporan Perangkat Desa perihal adanya tindakan sewenang-wenang oknum Kepala Desa dalam memberhentikan perangkat Desa;

Mengingat peristiwa di atas telah terjadi kurang lebih dua setengah tahun, maka dengan ini kami menuntut ketika Pj Bupati Lahat tidak mampu menyelesaikan silakan mundur dari jabatannya

Aktifkan perangkat desa yang diberhentikan sewenang - wenang berhentikan kepala desa yang bertindak sewenang-wenang.


Perwakilan Aksi diterima dan di mediasi oleh : 

1).Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Sdr. Marliansyah;

2 ).DPMD Kab. Lahat Sdr. Aristoteles;

3. )DPMD Kab. Lahat Sdr. Ahmad Hidayatulah;

4 ).Inpektorat Kab. Lahat Sdr. Yusri;

5. )Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat Ipda Agus S. Kurniawan, A.Md;

6. )Perwakilan peserta aksi sebanyak 15 orang.


Dari hasil pertemuan antara pihak dsri perwakilan Alisnsi dengan Pe.erintah daerah antara lain 


1. ) Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan pemberian Sanksi terhadap kepala desa yang belum menjalankan Keputusan PTUN dan telah menerima surat peringatan ke 3 paling lama 7 (tujuh) hari kerja.


2. )Pemerintah Kabupaten Lahat akan melakukan Tindakan peringatan terhadap kepala desa bagi kepala desa yang menjalankan Keputusan PTUN Berupa Pemberhentian Sementara Sesuai dengan Surat Dirjen PMD Kementerian Dalam Neger Nomor: 100.3.2.5/5786/BPD tanggal 4 September 2023 hal klarifikasi Permasalahan Pemberhentian perangkat desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Perangkat Desa yang diberhentikan tapa terbitnya SK Pemberhentian dan Pemberhentian Non Prosedural berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. tentang Administrasi Pemerintahan akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat Kabupaten Lahat dengan batas waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.


Selama kegiatan berlangsung personel polres melaksanakan pengawalan dan pengamanan hingga massa membubarkan diri. 


Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH. (Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar