res

Polsek Merapi Barat Telah Mengamankan Dua Orang Di duga MelakukanTndak Pidana Pencurian Di Desa Gedung Agung Kabupaten Lahat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Breaking

21 Juli 2024

Polsek Merapi Barat Telah Mengamankan Dua Orang Di duga MelakukanTndak Pidana Pencurian Di Desa Gedung Agung Kabupaten Lahat

 


Lahat.-Cakrawalaonline, Pada hari ini Sabtu tanggal 20 Juli 2024 Pukul 11:30 WIB Anggota Polsek Merapi Barat SPK III melaksanakan *Penjemputan 2 (dua) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Barat


Dimana  Pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 09:30 Wib 2 (dua) Orang yang diduga pelaku pencurian tersebut berangkat dari Desa Rami Pasai Kec. Benakat mengunakan sepeda motor jenis SUZUKI FU menuju Desa Gedung agung Kec. Merapi Barat setelah sampai di desa tersebut pelaku duduk di pondok kebun karet milik warga Desa gedung agung dan pada saat itu ada salah satu warga Desa Gedung Agung yang datang untuk menanyakan apa yang sedang dilakukan 2(dua) orang tersebut akan tetapi  pada saat di tanyakan kedua pelaku tersebut langsung berlari, Spontan salah satu warga tersebut langsung mengejar kedua pelaku tersebut yang melakukan perlawanan dan mengeroyok warga tersebut sehingga mengakibatkan salah satu warga Desa Gedung Agung terluka. 


Adapun kedua  Orang tersebut di duga  melakukan tidak pidana pencurian  , bernama  Rian Irawan  ,berasal  :Desa  Rami Pasiai Kecamatan Benakat.Kabupaten Muara Enim.

Dan  Yuhartono  dengan alamat yang sama.

Dengan ini kedua pelaku  yang diduga Tindk pidana pencurian telah di amankan oleh  Polsek Merapi Barat dan kedua orang tersebut  sudah di lakukan penaganan Medis di Puskesmas Merapi Barat.


Saat ini kedua orang tersebut di amanakan dengan barang bukti  :

1. 2 (dua) bilah pisau

2. 1 (satu) Unit speda motor jenis SUZUKI FU

3. 1 (satu) kalung cat semprot

4. 1 (satu) buah stick pancing


Dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.


Kasubsi  Penmas Humas Polres Lahat ,

Aiptu Lespono SH. ( Akril Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar