BIMA, Cakrawalamerdekaonline,! –Kapolsek Tambora Ipda Ady Darmawan membenarkan adanya peristiwa pembakaran sejumlah kayu balok yang diduga dilakukan sekelompok warga Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di mata air sori Panca Desa setempat sebagaimana berita ini sebelumnya oleh media lintas Rakyat pada Senin (22/7/2024).
Dalam pemberitaan Kayu tersebut merupakan kayu balok hasil olahan seorang pengusaha/pembeli kayu Eva Susanti, yang sebelumnya tumbang ditebang oleh pelaku yang tidak diketahui sekitar tahun 2021 atau 2022.
“Benar, itu kayu hasil tangan pelaku yang belum diketahui hingga sekarang,” ujarnya, Selasa (23/7).
Ady Kapolsek Tambora menjelaskan kepada lintas rakyat untuk memastikan apakah di dalam kawasan atau di luar kawasan, pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan dan rekan-rekan wartawan bisa mengkonfirmasi KPH.
“Ya, kami tidak punya wewenang untuk menyatakan di luar atau di dalam kawasan soal kayu tersebut. Namun, benar kayu temuan,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengingat kayu temuan, olehnya pengusaha/pembeli yang merupakan warga Desa Kawinda Nae mengajukan permohonan kepada KPH difasilitasi pemerintah desa agar dapat dilakukan crossing untuk memastikan apakah kayunya bisa dimanfaatkan desa sendiri atau tidak.
“Atas permohonan tersebut, pihak KPH didampingi oleh anggota TNI dan POLRI telah melakukan crossing, dan sampai saat ini berita acara hasil crossing itu belum keluar sehingga belum bisa dipastikan kayu tersebut bisa dimanfaatkan oleh desa setempat atau tidak,” pada lintas rakyat.
Dia berharap, jika ada hal-hal yang mencurigakan, warga masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan tidak main hakim sendiri, seperti bertindak membakar kayu tersebut, karena masih ada pihak berwajib tambahnya.
“Kalau ada masalah, segera klarifikasi dan selesaikan secara arif dan bijaksana. Jika tidak, serahkan sepenuhnya ke polisi untuk memprosesnya.” imbau Ady.
Sementara itu, KPH Tambora Andang Makhdir S,HUT dikonfirmasi, wartawan menjelaskan bahwa kayu tersebut berada di luar kawasan, dan jauh dari mata air sekitar 200 _ 400 m, namun hanya mis komunikasi saja katanya, dan kayu tersebut dapat di manfaatkan untuk kepentingan umum, seperti penggunaan di masjid dll.! (Zun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar