Grobogan-Cakrawalaonline, Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum. Adapun menurut Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut juga dilakukan di kabupaten Grobogan, yakni sebanyak 202 Napi dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-79 yaitu 17 Agustus 2024.
Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya mendapatkan remisi yang membuat mereka langsung bebas.
Upacara pemberian remisi ini dilaksanakan di alun-alun Purwodadi yang diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni. Suasana upacara berlangsung tertib dan lancar.
Bupati Grobogan berharap, kepada para penerima remisi tersebut untuk menjadikan momentum pengurangan masa hukuman ini menjadi sarana memperbaiki diri menjadi pribadi lebih baik lagi.
“Jangan mengulangi kesalahan yang sama, lakukan perbaikan banyak hal selama dalam pembinaan di Lapas Kelas IIB Purwodadi. Bagi yang mendapat remisi bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan jangan mengulangi kesalahan lagi. Apa yang didapatkan di Lapas Purwodadi menjadi modal untuk lebih baik lagi di masyarakat”, tegas Sri Sumarni.
Sementara itu Kepala Lapas Purwodadi Herman Anwar mengungkapkan, sebanyak 202 narapidana mendapatkan Remisi Khusus dalam rangka Hari Proklamasi, dan perwakilan tiga WBP secara simbolis menerima SK Remisi dari Bupati Grobogan, ungkapnya.Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar