Grobogan-Cakrawalaonline, Indonesian Corruption Studies (ICS) adalah sebuah lembaga
anti korupsi yang dibentuk dan didirikan berdasarkan keinginan masyarakat,
untuk turut serta berperan menjaga hak atas rakyat dari tindakan korupsi yang
dilakukan oleh para pembuat kebijakan maupun penyelenggara pemerintahan.
Kegiatan partisipatif ini juga dilindungi oleh
undang-undang, yang tertuang dalam PP nomor 43 tahun 2018, tentang peran serta
masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang
dimaksud dengan "peran serta Masyarakat" adalah keikutsertaan secara
aktif Masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana korupsi yang dilakukan baik orang perseorangan maupun kelompok orang,
antara lain, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi masyarakat.
Peran serta masyarakat tersebut berupa Sosialisasi,
monitoring evaluasi, pengawasan maupun tindakan. Adapun tindakan yang dilakukan
antara lain, bisa dalam bentuk
Pelaporan, Somasi, dan upaya hukum yang lain.
Namun lembaga ICS ini dalam berkegiatan lebih cenderung ke
arah tindakan edukasi, analisa data dan sosialisasi, yakni dengan cara
mengedukasi masyarakat maupun ajakan untuk mencegah terjadinya korupsi. Baik
itu masyarakat yang berlaku sebagai subyek, maupun masyarakat sebagai obyek.
Indonesian Corruption Studies (ICS) selain memberikan
sosialisasi dan edukasi terhadap para pejabat maupun pengguna anggaran, juga
konsen terhadap generasi muda, yakni pelajar yang masih duduk di bangku sekolah
tingkat dasar, menengah, maupun pendidikan tinggi.
Legalitas
Dalam
divisi hukum LSM Cakrawala Merdeka, selain lembaga bantuan hukum (LBH) dalam divisi
ini juga ada unit pencegahan korupsi yakni Indonesian Corruption Studies (ICS)
atau Lembaga studi anti korupsi. Dengan Akte Notaris Endang Sri Wukiryatun SH
MKn nomor: 191/10 Januari 2020. SK Menkumham RI No.
AHU-0000552.AH.01.04.Tahun 2020 SKT Kesbanglinmas kab Grobogan No.220/161/2020.
Kegiatan
yang dilakukan:
- Pembuatan buku tentang korupsi dan pencegahannya,
berdasarkan kajian ilmiah maupun analisa data yang kami lakukan.
- Sosialisasi dalam bentuk seminar dengan menampilkan Nara
sumber dari tokoh atau pakar anti korupsi, dengan peserta dari eksekutif,
legislatif dan yudikatif, tokoh masyarakat serta aktifis LSM dan media.
- Kampanye anti korupsi ke beberapa SKPD dengan melalui
plakat,Souvenir, banner, spanduk dan
melalui sarana yang lain.
- Pendidikan pengenalan anti korupsi ke sekolah-sekolah:
Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas
(SMA), dan perguruan tinggi.
Pendanaan
Sumber dana berasal iuran anggota, berbagai usaha yang sah
,maupun sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, maupun berbagai usaha
lain yang tidak bertentangan dengan hukum dan AD/ART lembaga. Ng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar