res

Polres lahat Tindak Pindana kasus Berinisial AT Telah Menjalankan Aksi Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu Di jalan Halaman Parkir RSUD Lahat Kelurahan pasar lama Lahat .Kabupaten Lahat - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

22 Agustus 2024

Polres lahat Tindak Pindana kasus Berinisial AT Telah Menjalankan Aksi Perantara Jual Beli Narkotika jenis Sabu Di jalan Halaman Parkir RSUD Lahat Kelurahan pasar lama Lahat .Kabupaten Lahat

 


Lahat-Cakrawalaonline.Com.-

Berdasarkan Informasi dari masyarakat di tempat kejadian perkara(TKP.) Sering terjadi transaksi jual beli   Narkotika jenis Sabu berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A-39 /VIII /2024/  SPKT. Satnarkoba /Polres Lahat /Polda Sumsel tabggal .20,Agustus 2024.Dengan ini atas perintah Kasat Res Narkoba di pimpin lansung oleh  AKP.Khairudin.SH, kemudian anggota polres lahat melakukan Lidik ke tempat kejadian perkara ,pada hari Selasa tanggal 20 ,Agustus tahun 2024 pukul 15,13 Wib bertempat di halaman parkir RSUD   jalan letnan Jendral  Harun Sohar  tersangka laki-laki  berinisial  AT telah tertangkap tangan oleh anggota Res NarkobaPolres Lahat,pada sast di lakukan pemeriksasn badan terhadap.tersangka yang di saksikan Oleh warga sipil  Ahmad Fitra Maulana selaku petugas Satpam RSUD kabupaten lahat di temukan barang bukti  tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkis plastik tranparan di duga jenis Narkotika jenis sabu dengan Berat kotor 2,00 /Bruto .(dua koma no-nol Gramyang di temukan di dslam bungkus rokok ESSAY DOUBLE POP warna biru muda, dan di temukan di dalam kotak rokok Merk ZEESZ warna ungu ,adapun kedua barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut di belakang Begasi mobil Daihatsu SIGRA No.Pol .B.2599.SOW warna Silver .dan juga di temukan Hendpond Android Merk Samsung Ao4E warna hitam.


Adapun barang tersebut milik seorang bernama  AKBAR (DPO) dan di perjualbelikan oleh Saudara tersangka AT. setelah itu uangbtersebut di setorkan kepada Pemilik barang yang berama AKBAR.

Sesuai dengan Primer pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dan tesangka 


Nama : A.T 

TTL/ Umur : Lahat, 01 November 1991 (32 tahun)

Pekerjaan :

Alamat : Gg. Kel. Gunung Gajah Kec. Lahat Kab.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (  Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar