Lahat-Cakrawalaonline.Com, Jajaran Satreskrim Polres Lahat di pimpin langsung oleh kasatres Narkoba AKP.Khairudin .SH,beserta porsonel berhasil unhkap kasus tindak pidana Narkoba berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / A - 37 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 08 Agustus 2024.
Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024
Sekira Jam 02.00 Wib.
Didepan SPBU Pertamina Desa Muara Lawai, kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Adapun tersangka nama :
1. Nama : KELVIN PIRNANDO Bin FAUZI
TTL/ Umur : Muara Lawai, 09 Oktober 2004 (20 tahun)
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat
Barang Bukti :
A. 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto : 1,41 gr (satu koma empat satu gram),
B. 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru dengan No. Simcard : 0831 - 4357 - 4369, No. IMEI 1 : 868061051024837 dan No. IMEI 2 : 868061051024829,
C. 1 (satu) potong celana panjang warna hitam.
KELVIN PIRNANDO Bin FAUZI : Tanpa hak, hukum Memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat.
Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. KELVIN PIRNANDO Bin FAUZI. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat an. ONES, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil ditemukan berada digenggaman tangan kiri tersangka dan 3 (tiga) paket kecil ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru milik tersangka yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka,
Tersangka KELVIN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. DELFI MERDIANSYAH Bin BUYUNG MERI, umur 25 tahun, Belum / Tidak Bekerja, Alamat di Jl. H. Burlian Talang Jawa Muara Enim Gg. Bael Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai
Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkotika setelah dilakukan lidik orang dan tempat.
Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira jam 02.00 Wib bertempat di TKP telah tertangkap tangan oleh Anggota Sat ResNarkoba Polres Lahat 1 (satu) orang laki-laki an. KELVIN PIRNANDO Bin FAUZI. Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka dengan disaksikan saksi sipil warga Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kabupaten Lahat an. ONES, ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) paket kecil ditemukan berada digenggaman tangan kiri tersangka dan 3 (tiga) paket kecil ditemukan di saku celana bagian depan sebelah kanan. Kemudian juga diamankan 1 (satu) unit Handphone Android merk VIVO Y12s warna biru milik tersangka yang diduga ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka,
Tersangka KELVIN mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. DELFI MERDIANSYAH Bin BUYUNG MERI, umur 25 tahun, Belum / Tidak Bekerja, Alamat di Jl. H. Burlian Talang Jawa Muara Enim Gg. Bael Kec. Muara Enim Kab. Muara Enim dengan cara dititipkan untuk kemudian dijual
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas polres lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar