Lahat-Cakrawalaonline.Com, Terkait Viral nya Video yang beredar tentang himbauan dari Oknum ASN Sekretariat DPRD Kabupaten Lahat yang. Berujung melecekan Profesi Wartawan di Mata Dunia diduga telah menebar Fitnah secara tidak langsung di Area Gedung DPRD kabupaten Lahat pernah terjadi perilaku Kejahatan (Pencurian),
Sedangkan Jurnalis / Wartawan sudah di lindungi oleh Undang- Undang Pers No.40 Tahun 1999 Ayat.2 ,
Adapun hal tersebut Profisi Wartawan/ Jurnalis tidak bisa di halang -halangi oleh siapun dalam bekerja ,apalagi itu Sidang terbuka untuk semua orang ,juga itu rumah wakil Rakyat.
Ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) kabupaten Lahat mengecam Tindakan yang dilakukan Oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat dengan dugaan Tindak Kejahatan Fitnah dan Pencemaran Harkat dan Martabat bagi Seluruh yang ber Profesi Wartawan menggunakan saund sistem saat acara pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Lahat berlangsung.
Sehingga dengan adanya peristiwa yang sempat menghebohkan harus di tindak lanjuti sesuai dengan aturan undang undang yang berlaku
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Indonesia (PW IWO) Propinsi Sumsel Bambang .MD bahwa Statmen Oknum ASN Sekretariat DPRD kabupaten Lahat harus di usut tuntas dengan adanya Viral Video dan Berita di Media Online
Selanjut nya untuk menyikapi Permasalahan diatas telah diadakan rapat yang melibatkan Ketua Organis Pers SMSi, IWO dan FJL, dan PWRI, dengan Kesimpulan pertama sesuai Aturan Oknum ASN yang bersangkutan harus Proses sesuai hukum. Yang berlaku, langkah kedua Organisasi Pers kabupaten Lahat akan melaporkan langsung ke APH diikuti Aksi Demo di Pemerintahan Kabupaten Lahat menuntut Oknum ASN tersebut telah melanggar Kode Etik ASN. (Rils.) ( Akril Achmad )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar