res

Tersangka Darmawan Bin Namawi Terungkap Kasus Jual Beli Narkotika Jenis Sabu Berat Kotor/ Brutto.31.26.Gram - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

29 Agustus 2024

Tersangka Darmawan Bin Namawi Terungkap Kasus Jual Beli Narkotika Jenis Sabu Berat Kotor/ Brutto.31.26.Gram

 


Lahat-Cakrawalaonline.Com, Jajaran satres narkoba dibawah pimpinan kasat resnarkoba AKP Khairudin SH.dan personel berhasil ungkap kasus narkoba berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / A - 40 / VIII / 2024 / SPKT.NARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 28 Agustus 2024.


Dengan adanya laporan masyarakat,dengan ini SatresNarkoba polres lahat terjun ke temoat kejadian perkara sesuai dengan surat laporan di atas ,adapun tempat kejadiandi pinggir jalan kelurahan Kkta Negara Rt,002,,RW,001kecamatan lahat ,Kabupaten lahat. terjadi pada hari Selasa 

Terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024

Sekira Jam 23.35 


Adapun tersangka bernama

1.Nama : DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm)

Ttl / Umur : Lahat, 10 Desember 1992 (31 tahun) 

Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja

Alamat : Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,


2,Nama : HERNANSYAH Bin INDRA (Alm)

TTL/ Umur : Lahat, 15 April 1981 (43 tahun)

Pekerjaan : Belum / Tidak bekerja

Alamat : Kelurahan Kota Negara Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.



1.Disita dari tersangka DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) : 

A. 8 (delapan) paket besar    serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 31,16 (tiga puluh satu koma satu enam) gram, 

B. ⁠1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 0,18 (nol koma satu delapan) gram,

C. ⁠43 (empat puluh tiga) butir dan 1 (satu) butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor / brutto 17,91 (tujuh belas koma Sembilan satu) gram,

D. ⁠1 (satu) unit timbangan digital, 

E. 3 (tiga) bal plastik klip transparan,

F. ⁠1 (satu) buah kaleng merk GREEN PAGODA warna SILVER,

G. 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna merah hitam dengan No. Pol. BF 4951 EP,

H. 1 (satu) lembar kantung plastik warna hitam,

I. ⁠2 (dua) lembar kertas tisu, 

J. 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG J7 Pro Warna hitam,

K. 1 (satu) potong celana jeans merk CELLO warna biru.


Disita dari tersangka HERNANSYAH Bin INDRA (Alm) :

A. 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram,

B. ⁠1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu,

1 (satu) unit Handphone android merk OPPO warna hitam.


PASAL YG DISANGKAKAN :

Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal   112 ayat (2), (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                  

  DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) : Tanpa hak, melawan hukum, Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

2  HERNANSYAH Bin INDRA (Alm) : Tanpa hak, melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman.



Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Atas perintah Kasat Res Narkoba Polres Lahat kepada anggota, kemudian dilakukan lidik orang dan tempat,

Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 23.35 WIB telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lahat 2 (dua) orang tersangka an. DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) di TKP I (Di Pinggir Gang Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat) dan HERNANSYAH Bin INDRA (Alm) di TKP II (Rumah milik tersangka di Kelurahan Kota Negara Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat) berada tidak jauh dari TKP I. Pada TKP I Saat tersangka DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dengan disaksikan 1 (satu) orang saksi sipil an. AHMAD WIJAYA (ketua Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat) ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan dan 1 (satu) unit Handphone Android merk SAMSUNG J7 Pro Warna hitam milik terduga pelaku yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang didapatkan petugas polisi di saku bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) potong celana jeans merk CELLO warna biru yang dikenakan terduga pelaku. Kemudian Petugas polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna merah hitam dengan No. Pol. BF 4951 EP milik tersangka DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) yang mana ditemukan barang bukti di dalam selipan stang sepeda motor tsb berupa 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu yang mana 2 (dua) paket besar terdapat didalam 1 (satu) buah kaleng merk GREEN PAGODA warna SILVER sedangkan 6 (enam) paket besar lainnya terbungkus didalam 2 (dua) lembar kertas tisu yg juga terdapat 43 (empat puluh tiga) butir dan 1 (satu) butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi didalamnya, 1 (satu) unit timbangan digital, dan 3 (tiga) bal plastik klip transparan.


Tersangka DARMANSYAH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari sdr. ANGGA Als GEDEK (DPO), umur kurang lebih 32 tahun, Belum / Tidak Bekerja, Alamat tidak diketahui, dengan cara dititipkan kepada tersangka untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada sdr. ANGGA Als GEDEK (DPO).


Selanjutnya pada TKP II tidak jauh dari TKP I yang mana diakui tersangka DARMANSYAH bahwa  tersangka HERNANSYAH Bin INDRA (Alm) juga berada didalam rumah tsb, kemudian dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah tsb dan tersangka HERNANSYAH Bin INDRA (Alm) berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan oleh 1 (satu) orang saksi sipil yang sama yakni sdr AHMAD WIJAYA, dan ditemukan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka. kemudian juga didapatkan 1 (satu) unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik terduga pelaku.


Tersangka HERNANSYAH mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tsb adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka DARMANSYAH Bin NAWAWI (Alm) dengan cara diberi dengan Cuma - cuma pada 4 (empat) hari sebelumnya yaitu pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sesuai dengan pasal 114 Ayat 2,dan pasal 112 Ayat 2,)( 1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkitika.


Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar