res

Lima Orang Mahasiswa Telah Dibebaskan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Pengecekan Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Kampung Tangguh Anti Radialisme

03 September 2024

Lima Orang Mahasiswa Telah Dibebaskan

  


Dompu-Cakrawalamwedekaonline, Unjuk rasa di depan kantor Kejari Dompu dan pengadilan Negeri Dompu, ratusan manusia yang di wakili oleh mahasiswa, dan orang tuanya serta penasehat hukum menyampaikan aspirasinya dalam rangka pembebasan mahasiswa 5 orang yang di duga pengrusakan pintu gerbang sebelah selatan kab.Dompu, beberapa waktu lalu. Mahasiswa mengharapkan membebaskan 5 orang mahasiswa karena nilai kerusakan lebih ringan sekitar 6 juta urainya. demonstrasi di kawal ketat oleh aparat penegak hukum(Aph),1_8_24.


   Guru gale selaku penasehat hukum orang tua mahasiswa harapkan pembebasan 5 orang mahasiswa yang melakukan orasi perjuangkan harga jagung , karena sejauh ini kasus pengrusakan tidak sebanding, dengan kasus lain, hanya saja tindak pidana ringan kalau ukuran kerugian negara pengrusakan dinilai sekitar 6 juta , para demonstran melalui orang tua dan penasehat hukum meminta pada pengadilan agar dapat di bebaskan mahasiswa tersebut, namun pada 1_8_24, tersebut Kejari dan pengadilan Negeri belum bisa mengabulkan permintaan pembebasan 5 orang mahasiswa tersebut.!

   Dimomen hari ini Selasa 3 September 2024, yang terbaik bagi 5 orang mahasiswa dapat di bebaskan oleh pengadilan Negeri Dompu .

     Penasehat hukum 5 orang mahasiswa Rosihan Gibran Silalahi SH,M.H, usai sidang di pengadilan Negeri Dompu , menjelaskan bahwa pembebasan tersebut hakim dengan bijak memutuskan perkara , atas dukungan dan doa, doa teman-teman mahasiswa serta orang tua , kami selaku penasehat hukum dengan putusan 1 orang di bebaskan dan 4 orang Idak dapat dipidanakan , hari ini dapat di eksekusi pembebasan 5 orang terdakwa kata Gibran Silalahi di pengadilan Negeri saat di wawancara awak media atas putusan pengadilan. (Zun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar