res

Oknum ASN DPRD Lahat yang Usir Wartawan Pakai Pengeras Suara, Resmi Dilaporkan Ke Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Atlet Taekwondo Polri Koleksi Emas, Perak dan Perunggu di PON XXI Aceh Sumut

07 September 2024

Oknum ASN DPRD Lahat yang Usir Wartawan Pakai Pengeras Suara, Resmi Dilaporkan Ke Polisi



Lahat-Cakrawalaonline.Com, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial L bekerja di kantor DPRD Kabupaten Lahat yang mengusir wartawan memakai pengeras suara beberapa waktu lalu, resmi di laporkan ke Polres Lahat. Hal ini merupakan tindak lanjut dari aksi damai di depan gedung DPRD oleh wartawan Kabupaten Lahat sebelumnya.


Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Polres Lahat oleh Pers Lahat Bersatu (PLB) yakni gabungan dari 6 Organisasi Pers kepengurusan Kabupaten Lahat dan diterima langsung staf Satreskrim Polres Lahat. Jumat (6/9/2024).


Gabungan 6 Organisasi Pers kepengurusan Kabupaten Lahat itu diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI).


Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya di serahkan di salah satu staf adminnya.


“Nanti laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.


Sementara itu, Penasehat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku serius untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.


“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.


Dilanjutkannya, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.


“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau pengusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.


Lebih jauh dijelaskan Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat. (Akril Achmad ). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar