Lahat-Cakrawalaonline.Com, Pada hari Rabu tanggal 04 September 2024, Pukul 09.30 WIB bertempat di depan Kantor DPRD Kabupaten Lahat jajaran personel polres lahat dibawah pimpinan kasat Binmas AKP M.Sitompul SH, yang di dampingi kasat Samapta AKP Hipni SH, KBO Binmas Iptu Resmi Sihombing, beserta personel gabungan polres lahat mengawal dan mengamankan Aksi Unjuk Rasa dari Pers Lahat Bersatu (PLB) Mengawal Marwah Dan Integritas Jurnalis.
Aksi unjuk rasa dari Pers Lahat dilatarbelakangi oleh Ucapan lisan Oknum ASN DPRD Lahat (LINOKI) yang melukai perasaan Pers saat bertugas melakukan peliputan acara pelantikan Anggota DPRD Lahat pada Senin 26 Agustus 2024 untuk wartawan keluar dari ruang utama karena ini banyak barang - barang Dewan yang masih berada dimeja nanti terjadi kehilangan kami persilahkan juru foto dan wartawan silakan keluar dulu"
Kegiatan Aksi Unras dipimpin oleh koordinator lapangan Sdr. Ishak Nasroni (PWI Sumsel) dan orator Ketua PWI Lahat Sdri. Nurmala, Ketua IWO Kab. Lahat Sdr. Suplemen, Ketua IWO Indonesia Sdr. Heri, Ketua FJL Kab. Lahat Sdri. Lili Hartati, Ketua SMSI Kab. Lahat Sdr. Dafri dan Ketua PWRI Kab. Lahat Sdr. Meriansyah dengan jumlah massa sebanyak ± 70 (tujuh puluh) orang dengan menggunakan kendaraan Mobil Komando Soundsystem Jenis Pick up dan Banner dan Karton Panji Panji Demokrasi serta Bendera.
Pernyataan Sikap aksi :
1.Kami meminta kepada Pemkab. Lahat melalui pejabat berwenang di sekretariat DPRD Kab. Lahat supaya memberikan sanksi alih tugas bagi oknum ASN bernama LINOKI.
2.Kami meminta supaya oknum yang bersangkutan melakukan perminataan maaf secara terbuka pada seluruh insan pers atau wartawan yang sedang bertugas di Kab. Lahat, khususnya pada teman - teman wartawan yang sedang melakukan peliputan saat itu.
3.Kami minta agar tuntutan kami segera mungkin dilaksanakan oleh pihak - pihak yang termaksud.
4.Karena permintaan maaf tidak dapat serta merta mengahpuskan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana maka kami akan membawa persoalan ini ke rana hukum dengan melaporkanya ke pihak berwajib.
Rangkaian Kegiatan Aksi Unjuk Rasa, yaitu melakukan Orasi dari berbagai ketua orgsnisasi media yg ada di kab lahat
-Tindak tegas oknum ASN Sekretariat DPRD Kab. Lahat
-Segala bentuk yang menghalangi tugas wartawan diancam pidana maksimal diancam pidana maksimal 2 tahun atau denda Rp. 500 juta rupiah
-Stop! meremehkan wartawan kami dalan menjalankan tugas dilindungi Undang Undang kebebasan Pers amang konstitusi PWRI
-Wartawan profesi mulia bukan pencuri/maling kami salah satu pilar demokrasi jangan sakiti kami, kami pun bisa tegas, tehas dan tegas!!! kami akan tegas tegak berdiri.
-Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Polres Lahat yang telah mengawal dan mengamankan kegiatan kami.
Pukul 09.50 WIB massa diterima Staf Ahli Bupati Lahat Marliansayah dan Kabag Fasilitasi DPRD Kab. Lahat Wansyah adapun tanggapan dari :
Permohonan maaf pimpinan tidak bisa menerima rekan - rekan media karena saat ini sedang berdinas luar
Tuntutan hari ini akan segera kami tindak lanjuti dengan mekanisme yang ada selanjutnya mari kita bicarakaan bersama agar saya tidak salah dalam menyampikan kepada pimpinan kami dalam hal ini PJ Bupati Lahat.
Pemberian pernyataan Sikap oleh Dewan Advokasi Pers Kab. Lahat Sdr. Imam Rustandi SH kepada Pihak Pemkab Lahat dan Pihak DPRD Kab. Lahat.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH. (Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar