res

Sateres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

23 September 2024

Sateres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu


Lahat-Cakrawalaonline.Com, Dengan adanya laporan Polisi LP / A/ - 49/ 2024 / SPKT / Resnarkoba/ Polres Lahat / Polda Sum-Sel / Tgl 22/ 09/ 2024. Satres Narkoba yang di pimpin langsung AKP. Khairudin .SH .terjun ke tempat kejadian perkara.untuk memerintakan anggota Satres Narkoba untuk penyelidikan dan penangkapan ,


Pada hari Minggu pada tgl -22 -September 2024 pukul ,01 00.Wib di Gang Lematang ,Rt.06 Rw. 02 Kelurahan Pasar Bawah Kabupaten Lahat. tempat sering terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.  

Dan akhirnya kedua tersangka berhasil dua pelaku di tangkap .

Adapun pelaku  

Nama: :AUZAR PALINSA Bin WAZER ALIMIN (Alm)*

Tempat, tanggal lahir : Pangkal Pinang, 16 Desember 1994, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam

Pekerjaan: Wiraswasta

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Perumnas Kapling Blok C No. 27 Rt. 03 Rw. 01 Kel. Bandar Jaya Kec. Lahat Kab. Lahat.


Nama: *WELI SUSMI MARSITA Binti AHMAD ROHIMI (Alm)*

Tempat, tanggal lahir : Sirapulau, 10 Januari 1988, Jenis kelamin: Perempuan, Agama: Islam

Pekerjaan: Asisten rumah tangga

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Gang Masjid Rt. 01 Rw. 01 Kel. Kota Negara Kec. Lahat Kab. Lahat. Adalah seorang pengedar.



Barang bukti yang di dapat 1(satu) Paket sedang serbuk 

 kristal putih terbungkus plastik 

 klip transparan diduga 

 narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 (satu koma 

 dua lima) gram;


1 (satu) Paket kecil serbuk 

  kristal putih terbungkus plastik 

   klip transparan diduga 

  narkotika jenis sabu dengan 

  berat brutto 0,19 (nol koma 

  satu sembilan) gram;

  Berat total keseluruhan 

   Narkotika jenis sabu tsb yaitu 

  1,44 (satu koma empat empat) gram

       

1 ( satu) unit handphone 

    android merk OPPO warna biru.

       

1 ( satu) unit handphone 

    android merk SAMSUNG A12 

    warna biru;

1 (satu) set alat hisap sabu;

      

Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan.Pasal 114 Ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH. ( Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar