res

SatresNarkoba Polres Lahat Berhasil Ungksp Kasus Teransaksi Narkoba jenis Ganja Berat /Kotor 2,47 Gram Dan 34,59 Gram Jenis Daun Kering Ganja. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

17 September 2024

SatresNarkoba Polres Lahat Berhasil Ungksp Kasus Teransaksi Narkoba jenis Ganja Berat /Kotor 2,47 Gram Dan 34,59 Gram Jenis Daun Kering Ganja.


Lahat-Cakrawalaonline.Com, Berdasarkan laporsn polisi LP/A-45/IX/ 2024/ SPKT / SatresNarkoba Polres Lahat / Polda Sum-Sel .pada tanggal -10 September -2024.


 jajaran satresnarkoba polres lahat dibawah pimpinan kasat resnarkoba AkP Khairudin SH, dan personel, telah berhasil ungkap kasus adanya transaksi Narkotika jenis Ganja di jalan Gang Pendawa Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan lahat Kabupaten lahat.


Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan.

Adapun pelaku :

Nama: *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO* 

Tempat, tanggal lahir : Lahat, 30 September 2000, Jenis kelamin: Laki jalan laki, Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar / Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Rt.008 Rw. 003 Kel. Talang Jawa Utara Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

Pelaku berstatus tanpa hak, membeli, menjual, menguasai, narkotika jenis Ganja* 


Di mana barsng bukti yang di dapat:

 1 (satu) Paket kecil daun

   kering terbungkus kertas

   warna putih diduga narkotika

   jenis ganja dengan berat kotor  

  / brutto 2,47 (dua koma empat   

   tujuh) gram;

 1 (satu) Kantong plastik    

   warna putih berisi tangkai dan  

   daun kering diduga narkotika

   jenis ganja dengan berat kotor  

    / brutto 34,59 (tiga empat

   koma lima sembilan) gram;


 1 (satu) Kantong plastik    

    warna hitam berisi daun -

    daun kering diduga narkotika

    jenis ganja dengan berat kotor  

     / brutto 14,82 (empat belas

     koma delapan dua) gram;

-

1 (satu) Unit Handphone 

       Android merk VIVO Y21 warna   

       biru yang diduga ada 

       kaitannya dengan perkara 

       narkotika jenis ganja

      

*PASAL YG DISANGKAKAN*

Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



Pada hari Selasa Tanggal 10 September 2024 Sekira Pukul 21.00 WIB di Pinggir Jalan di Gg. Pandawa Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. *ARDI SETIOAJI Bin BUDIONO*, yang mana anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan *1 (satu) Paket kecil daun kering terbungkus kertas warna putih diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 2,47 (dua koma empat tujuh) gram*

*1 (satu) Kantong plastik warna putih berisi tangkai dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 34,59 (tiga empat koma lima sembilan) gram*

*1 (satu) Kantong plastik warna hitam berisi daun - daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / brutto 14,82 (empat belas koma delapan dua) gram*

*1 (satu) Buah kotak plastik warna hijau*

*1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO Y21 warna biru yang diduga ada kaitannya dengan perkara narkotika jenis ganja*

*1 (satu) buah tas ransel warna hitam*.

kemudian pelaku mengakui narkotika jenis ganja tersebut kepunyaan pelaku , atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal yang di kenakan pasal 114 ayat (1) dsn pasal 111 ayat (1) No- 35 Tahun 2009. 


Kasubsi penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lespono SH. ( Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar