res

Tiga Orang Teesangkah Pencuri Satu Unit Mobil Dsihatsu Warna Putih Milik PT.Protelindo. DiDesa Purnasari Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Polres Taput Musnahkan 270 Knalpot Brong Sepeda Motor Hasil Penindakan 3 Bulan

21 September 2024

Tiga Orang Teesangkah Pencuri Satu Unit Mobil Dsihatsu Warna Putih Milik PT.Protelindo. DiDesa Purnasari Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

 

Lahat-Kikim Barat-Cakrawalaonline.Com, Dengan adanya laporan LP/ B/ 26/ IX /2024 / SPKT / Polsek Kikim Barat / Polres Lahat /Polda Sum-Sel pada tanggal 29 -September -2024 tentang dugaan tempat pencurian dengan pemberatan .


Dengan ini jajaran Polsek Kikim Barat yang di pimpin lansung oleh Kapolsek Aiptu Arrapah.SH bersama Porsonil berhasil menangkap tiga orang tersangkah Pencurian satu unit Mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih Nopol 1420.EN beserta barang bukti : 

1.Buah Tang , 2 buah mata kunci T.

1 buah gembok palsu duplikat.

1 buah Baju Sweter .

4 buah Gembok warna Silver merk Hardine.

1 buah Guntinh besar warna kuning.


Dimana terjadi pencurian tersebut yaitu,

Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 Wib bertempat di tower pemancar signal (Base transceiver station / BTS) di Desa Purnamasari Kec. Kikim Barat, Kab. Lahat 




Adapun tersangkah bernama :

1. N : PRANSISKO Bin UNTUNG HERIANTO

U : 27 Thn

P : Petani / Pekebun

A : Desa Tanjung Aur Kec.Kikim Barat Kab. Lahat


2. N : RENDI AGUSTIANTO Bin ILUL AMRULAH

U : 30 Thn

P : Tidak Pekerja

A : Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab. Lahat


3. N : LINDRA PAJRI Bin ANDRA LIKA

U : 25 Thn

P : Petani / Pekebun

A : Desa Tanjung Aur Kec. Kikim Barat 


 Saksi yaitu :Nama Heliza Deni Saputra.

Umur :30 Tahun.

Pekerjaan :Karyawan Swasta PT.Protelindo

Alamtat RT.o3/ Rw 01 Pagar Agung Kecamatan Kikim Barat. Kabupaten Lahat.




Pada hari kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam 17.00 wib salah satu Saksi Sdra. ERWIN yang merupakan Kades Purnamasari sedang berada dirumah yang mana posisi rumah dengan TKP Tower qpemancar signal milik PT. Protelindo berdekatan/posisi dibelakang rumah Saksi Masing masing tersangka berbagi peran yang mana tersangka Sdra. LINDRA PAJRI mengecek dan membuka pagar tower dan tersangka Sdra PRANSISKO dan Tersangka Sdra RENDI AGUSTIANTO sambil menunggu dalam mobil untuk proses membantu eksekusi baterai secara bersama. Awalanya mobil diparkir sekitar TKP kemudian salah satu tersangka Sdra. LINDA PAJRI menuju kelokasi tower dan membuka pagar kawat tower tersebut dan kemudian berhasil masuk kedalam areal tower dan kemudian berusaha untuk membuka penutup batre tower namun saat itu saksi Sdra. ERWIN melihat salah satu tersangka Sdra.LINDRA PAJRI sedang melakukan aksi pencurian berupa batre batre tower pemancar signal (Base transceiver station / BTS) dengan cara masuk kedalam pagar pembatas tower tersebut setelah tersangka aksinya diketahui oleh saksi Sdra. ERWIN kemudian tersangka Sdra.LINDRA PAJRI berusaha melarikan diri dan sempat dilakukan pengejaran oleh Saksi Sdra. ERWIN, namun tersangka Sdra.LINDRA PAJRI tidak terkejar begitu pun teman tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan mobil namun tersangka Sdra. LINDRA PAJRI belum sempat naik kedalam mobil dan berusaha melarikan diri masuk kedalam hutan/kebun dan selanjutnya Saksi Sdra. ERWIN menginformasikan kepada seluruh warga sekitar TKP dan di Desa Purnamasari untuk menutup portal jalan akses keluar dari Desa Purnamasari dan kemudian 2 tersangka yaitu Sdra PRANSISKO dan Sdra RENDI AGUSTIANTO yang menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol BG 1420 EN berhasil distop dan diamankan oleh warga dan setelah dilakukan pemeriksaan dalam mobil tersebut ditemukan barang yang terlampir dalam Barang bukti tersebut diatas, dan kedua tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya dan selanjutnya pihak Korban dikonfirmasi melalui Kades Saksi Sdra ERWIN untuk membuat Laporan Polisi selanjutnya Pihak Polsek Kikim Barat mendatangi TKP dan mengamankan kedua tersangka bersama warga ke Polsek Kikim Barat, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kikim Barat dibantu warga melakukan pengejaran dan pencarian terhadap salah satu tersangka yaitu Sdra. LINDRA PAJRI dan akhirnya tersangka berhasil diamankan bersama warga Desa Purnamasari dan setelah ketiga tersangka dipertemukan/komprontir ketiga tersangka mengakui perbuatannya selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut PT.PROTELINDO merasa keberatan dan merasa kerugian materi sekitar RP. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut  



Bahwa setelah ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana percoban pencurian tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti ketiga pelaku kemudian dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan serta penahanan lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 363 jo KUHP .


Kasubsi penmas humas polres lahat, Aiptu Lispono SH. (Akril Achmad). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar