Lahat-Cakrawalaonline.Com, Dengan adanya laporan ke Polsek Merapi Polres lahat dari salah seorang bernama Abno Gullit Sitorus .Jajaran Polsek Merapi yang di pimpin oleh Kapolsek Irsan SE yang di dampingi kanit resakrim Ipda Tri Putri burbakti berhasil ungkap kasus berdasarkan laporan Polisi LP/ VIII / 2024 /SPKT/ Polsek Merapi Barat / Polres Lahat /Polda Sum-Sel / pada tanggal 30 /Agustus /2024.
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat didalam rumah makan Pondok Berangin desa Muara Lawai Kec.Merapi Timur Kab.Lahat.
Adapun korban yaitu:
Nama : ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS, Tempat tanggal Lahir : Tanjung Muda, 16 Nopember 1988, Agama : Kristen, Pekerjaan : Sopir, Alamat : Jl.Bawal 10 Blok C no.162 Griya Martubung Kel Tangkahan Kec.Medan Labuhan Kota Medan
Dengan Saksi-Saksi
1.Nama : FAJAR DWI PEBRIANTO, Umur 23 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Branggol Rt.04 Rw.02 Kel.Branggol Kec.Karang Jati Kabupaten Ngawi Jawa Timur
Tersangaka bernama-
Nama : AMAN SOFYAN bin AFRIZAL, Lahir di Pali pada tanggal 07 April 1988, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Alamat : Des Muara Lawai Kec.Merapi Timur Kab. Lahat.
Dengan Barang Bukti:
-1 (buah) pucuk Senpi rakitan
-1 (satu) helai baju kaos tangan pendek warna merah hati
Pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat dirumah makan pondok Berangin desa Muara Lawai telah diduga terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban An. ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS yang dilakukan oleh tersangka An. AMAN SOFYAN Bin AFRIZAL, dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1(satu) pucuk senjata api rakitan, kemudian tersangka mengatakan kepada korban “ Torus bagi-bagi hasil jual mobil “ dan dijawab korban “ mobil apa “ kemudian tiba-tiba Tersangka An. AMAN SOFYAN bin AFRIZAL dari arah belakang langsung memukul kepala korban ABNO GULLIT SITORUS anak dari SAHAT SITORUS yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala, kemudian korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Merapi.
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib, setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Merapi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Merapi IPDA T.P.H. SURBAKTI, S.H., M.M. melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan dirumah makan pondok berangin desa Muara Lawai krn diduga kuat melakukan tindak pidana Penganiayaan thd korban.
Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa 1(satu) pucuk senpi rakitan disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum. Sesuai pasal 351 KUHP dugaan pengeniayaan serta membawa dan menguasi Senjata Rakitan sesuai dengan pasal 1 UU dsrurat Rpublik Indonesia No.12
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH. ( Akril Achamad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar