Dompu - Cakrawalaonline, Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg)Tahun 2024, Senin (30/09/2024) resmi dilantik. Pelantikan para wakil rakyat masa jabatan 2024-2029, ini berlangsung di halaman kantor DPRD Dompu, tepatnya melalui Rapat Paripurna Istimewa dengan Pengucapan Sumpah dan Janji.
Ketua DPRD Dompu, Andi Bachtiar A.Md Par, melalui penyampaiannya dalam rapat mengatakan sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD pasal 91 ayat 3 dinyatakan rapat paripurna istimewa DPRD merupakan Rapat anggota DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD atau Wakil ketua DPRD untuk melaksanakan acara tertentu dan tidak mengambil keputusan.
Maka dengan demikian rapat paripurna DPRD hari ini tidak harus memenuhi forum kehadiran anggota. "Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna istimewa DPRD hari ini tanggal 30 September tahun 2024 kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," ujarnya.
Lanjut Andi, sesuai dengan keputusan rapat Badan Musyawarah DPRD, agenda rapat paripurna DPRD Hari ini ditetapkan agenda pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Dompu masa jabatan 2024 sampai dengan 2029. Hal ini merupakan amanat yang tertuang dalam tata tertib DPRD Kabupaten Dompu pasar 25 ayat 3 yang menyatakan, anggota DPRD sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama dalam rapat paripurna istimewa yang dipandu oleh yang mulia Ketua pengadilan Negeri dengan rangkaian dan urutan acara yang telah disiapkan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Dompu.
Rapat Paripurna DPRD hari ini sekaligus menandakan berakhirnya 5 tahun masa ke anggota DPRD periode 2019-2024. Berbagai tantangan tugas telah menyertai perjalanan tugas dan jabatan selama 5 tahun, pada awal masa jabatan semua langsung dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang membuat semuanya harus menghadapi penerapan sosial dan membatasi aktivitas.
Bahkan, semua pun harus merelakan beberapa program strategi harus dibatalkan dan Refocusing anggarannya untuk di arahkan dalam penanganan lain. Selain itu, juga membuat pelaksanaan pemerintahan terhambat dan beberapa janji politik sebagai wakil rakyat tidak dapat dipenuhi.
"Selang waktu berjalan laju pertumbuhan perekonomian pun mulai baik secara nasional maupun di daerah Kabupaten Dompu, karena belanja pemerintah daerah memegang peranan penting dalam gerak laju pertumbuhan ekonomi selama 5 tahun," jelasnya.
Ia, juga mengungkap belakangan ini di internal pihaknya mengalami 5 kali pergantian antar waktu anggota DPRD dua orang karena meninggal dunia. "Selain itu, 3 orang anggota DPRD terkena kebijakan internal partai politik yang harus sama-sama dihargai," terangnya.
Sambung Andi, disamping berbagai tantangan tersebut, DPRD selama periode 2019 sampai dengan 2024 terus bergerak maju dan menyelesaikan sejumlah tugas konstitusional yang menjadi tugas dan fungsi pihaknya sebagai lembaga legislatif. Pelaksanaan fungsi Legislatif selama 5 tahun periode keanggotaan pihaknya bersama pemerintah daerah dalam menghasilkan 27 peraturan daerah.
Pelaksanaan fungsi ini, terhambat dari pembahasan APBD dan perubahan APBD. Mohon maaf pelaksanaan fungsi ini tergambar dari pembahasan APBD dan Perubahan APBD pada tiap tahunnya guna memastikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan masyarakat.
"Pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan fungsi pernapasan diwujudkan pada pembahasan LKPD Bupati bertanggung jawab dan APBD pada tiap tahun serta pengawasan perhimpunan diwujudkan dalam rapat evaluasi komisi-komisi DPRD bersama OPD Kabupaten Dompu," jelasnya lagi.
Disela waktu, Sekertaris (Sekwan) DPRD Kabupaten Dompu, Arif Hidayatullah SE, melalui pembacaan surat keputusan Gubernur NTB Tentang Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten Dompu periode 2019-2024, sekaligus mengambil sumpah janji anggota DPRD terpilih periode 2034 - 2029, menjelaskan berdasarkan keputusan Gubernur NTB Tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten dan kota se Nusa Tenggara Barat masa jabatan 2019-2024.
Bahwa sesuai ketentuan pasal 27 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi kabupaten dan kota masa jabatan Pimpinan dan anggota DPRD 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji dan berani pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah janjinya.
Undang-undang Nomor 69 tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat 2 dalam wilayah daerah tingkat 1 Bali Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 nomor 122 Republik Indonesia Nomor 1655 2 dan seterusnya yang nama-namanya tercantum dalam lampiran 8 keputusan Gubernur dengan disertai ucapan terima kasih atas pengertian dan jasa-jasanya selama menjadi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten kota.
Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah sebagaimana dimaksud dihitung pada saat pengucapan sumpah janji DPRD kabupaten dan kota Nusa Tenggara Barat. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Mataram pada tanggal 13 Agustus 2024 pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat Hasanuddin.
Pada kesempatan ini, pun Arif juga membacakan nama nama Anggota DPRD yang akan di ambil sumpah dan janji periode 2024-2029. Pengambilan sumpah janji anggota DPRD kabupaten Dompu periode 2024 - 2029 di Pandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Dompu. Penandatanganan surat keputusan Sumpah dan Janji anggota DPRD periode 2024- 2029 serta penjelasan mengenai ketentuan lainnya. Kemudian, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Dompu periode 2024-2029.
Disela waktu, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Dompu, Andi Bachtiar A.Md Par, pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD periode 2024-2029 telah dilaksanakan. Penyerahan palu pimpinan dari pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan sementara DPRD Kabupaten Dompu, sesuai dengan ketentuan undang-undang namun 23 tahun 2014 tentang pemerintahan negara, bahwa dalam kepemimpinan DPRD belum terbentuk.
Maka DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri atas satu orang ketua dan satu orang lagi kedua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan terbanyak kedua di DPRD. "Kami untuk sementara diberikan mandat memimpin," jelasnya.
Pada momentum ini, ijinkan pihaknya menyampaikan rasa terima kasih kepada saudara saudara anggota DPRD masa jabatan 2019-2024, atas segala upaya dan dedikasinya dalam rangka menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Dompu. Bahkan, melaksanakan tugas legislatif lainnya yang tentunya tidaklah ringan.
Ucapan terimakasih juga, disampaikan kepada Bupati, jajaran eksekutif dan TNI, Polri yang telah menciptakan suasana yang kondusif, sehingga pemilu Kabupaten Dompu, dapat terlaksana dengan baik aman jujur dan adil. Pihaknya, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota KPU dan jajarannya, sebagai penyelenggara pemilu sampai KPPS yang telah melaksanakan tahapan pemilihan umum dengan baik.
"Kami juga ucapkan terimakasih kepada Bawaslu beserta seluruh jajarannya baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten yang telah berupaya dan mendedikasikan dirinya untuk mengawasi agar pemilu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Terima kasih kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Dompu, yang telah berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi sehingga berlangsung secara damai dan penuh kehangatan serta kekeluargaan," ucapannya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Dompu, Baiq Nelly Yuniarti AP, M.Si, melalui sambutannya menyampaikan atas nama Pimpinan Daerah dan Masyarakat Kabupaten Dompu, menyampaikan ucapan selamat kepada Anggota DPRD Dompu, yang baru saja selesai mengucapkan sumpah janji dihadapan semuanya.
Masyarakat telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada para anggota DPRD untuk menjadi wakilnya, guna mengemban tugas dan amanah, agar dapat berperan menuntaskan berbagai persoalan, seperti menjaga kedaulatan bangsa dan politik.
"Merealisasikan kemandirian ekonomi dengan selalu memperhatikan budaya, adat istiadat dan kearifan lokal daerah serta menunjukan kepribadian sebagai anggota dewan yang bermartabat dengan memiliki visi yang sama untuk memajukan daerah, mensejahterakan rakyat dengan kemandirian yang tangguh serta dilandasi semangat Nggahi Rawi Pahu," jelasnya.
Pemilihan umum anggota legislatif tanggal 14 Februari Tahun 2024 lalu, telah terlaksana dengan baik dan sukses. Semua mampu melaksanakan kompetisi politik dengan penuh etika dan kedewasaan, kalah atau menang adalah hal yang lumrah dalam berdemokrasi.
"Hari ini seluruh perbedaan yang terjadi dalam masa masa pemilu harus kita hilangkan. Selanjutnya mari satukan langkah untuk satu visi membangun Kabupaten Dompu, sebagaimana harapan seluruh masyarakat kita mulai dari hulur sampai ke hilir," terangnya.
Lanjut Bupati, harus diakui bahwa rakyat sebagai pemenangnya. Hal ini sebagai bukti keberhasilan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, yang dibantu jajaran TNI-POLRI dalam mengamankan pelaksanaan pesta demokrasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara serta Bawaslu, sebagai lembaga pengawasan Pemilu, sehingga terpilah 30 orang Anggota DPRD Dompu periode 2024-2029 yang baru telah sama sama semua ikuti pelantikannya.
"Tak terasa waktu bergulir begitu cepat. Permohonan maaf kami ucapkan kepada saudara anggota dewan yang telah menyelesaikan masa jabatannya. Bila kemitraan yang terjalin selama ini, ada salah dan khilaf yang telah dilakukan oleh seluruh pimpinan OPD dan jajarannya, kami ucapkan mohon maaf," ucapnya.
Meskipun, sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan, pemerintah tetap membuka diri untuk menerima saran, masukan dan kritikan yang membangun untuk kemajuan Kabupaten Dompu. Begitu, juga kepada para anggota dewan yang pada kesempatan ini dipercayakan oleh masyarakat untuk menduduki kursi DPRD, teruslah berjuang dan berkarya untuk Masyarakat Kabupaten Dompu.
"Termasuk memberikan perhatian lebih terhadap masyarakat yang telah memilih saudara. Kalau kita ibaratkan Matahari, maka anggota dewan periode 2024-2029 yang baru mengucapkan sumpah dan janji, itu bagaikan Matahari," kata Bupati, sembari mengakhiri sambutannya.
Sebagaimana diketahui, nama nama 30 orang anggota DPRD Kabupaten Dompu, terpilih hasil Pileg Tahun 2024 yang diambil sumpah dan janjinnya antaran lain
Mulyadi Jaya dari Partai PKB, Kurnia Ramdhan. SE.,ME dari Partai GERINDRA, Ir.Mutakun dari Partai NASDEM, Eric Rahmat Hidayah. SH dari NASDEM, Kisman M.Pdi dari Partai HANURA, Suharlin ST dari Partai PAN, Ismul Rahmadin S.Pdi dari Partai DEMOKRAT, Syahbudin dari Partai GERINDRA, Ramadhan SE MM dari Partai NASDEM, Ahmad Dul Rifaid ST dari Partai PKS,Tri Mulyadin.S.A.B dari Partai DEMOKRAT, Suhadah dari Partai PKB, Syarifudin ST dari Partai GERINDRA, Ade Pribadi SH dari Partai GOLKAR, Muhammad Ikhsan S.Sos dari Partai NASDEM, Kurais dari Partai PAN, Erwinsyah SH PBB,
Baharuddin dari Partai PPP, Siswandi dari Partai GERINDRA, Imansyah S.I.P. Dari Partai NASDEM, Nasarudin S.Pd dari Partai NASDEM, Kurniawan Ahmadi dari Partai HANURA, Drs Muhammad Yamin dari Partai PBB, Sirajuddin S.Sos dari Partai DEMOKRAT, Dina Imayanti dari PKB,
Syaiful Ikhsan S.Kom Partai GERINDRA, Efendi Irawan S.Pdi Partai GOLKAR, H Andi Bachtiar Jufri A.Md Par Partai NASDEM,
Hasanuddin dari Partai PKS dan Ahmadin dari PPP.
Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Dompu periode 2024-2029, ini dihadiri secara langsung Pjs. Bupati Dompu, Pjs. Bupati Sumbawa dan para tamu undangan lainnya. Hadir juga, Pimpinan Forkopimda Dompu, Ketua KPU Dompu, Ketua Bawaslu Dompu, Para Pimpinan OPD, Camat, Kades dan Lurah serta Masyarakat Dompu.
Adapun agenda rapat paripurna DPRD, diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an, Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Pembacaan Keputusan Gubernur NTB, Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Dompu masa jabatan 2024-2029.
Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah dan Janji anggota DPRD Dompu masa jabatan 2024-2029, Pengumuman Pimpinan Sementara DRPD Dompu, Serah terima pimpinan DPRD dari pimpinan periode sebelumnya kepada pimpinan sementara. Sambutan Pimpinan sementara, Sambutan Bupati Dompu, Pembacaan Doa, Penutupan Rapat Paripurna Istimewa oleh Pimpinan Rapat Sementara dan Pemberian Ucapan Selamat. (Zun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar