Lahat-Cakrawalaonline.Com, Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan polisi :LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Rumah milik pelaku di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun Pelaku :
Nama: *Gustri Hermanto Bin Muheri (Alm)
Tempat, tanggal lahir : Lahat, 11 Juli 1997, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam
Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja
Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dimana Pelaku adalah Seorng Pengedar
Dengan Barang Bukti
13 (tiga belas) Paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis shabu dengan berat
brutto 3,00 g (tiga koma nol
nol gram);
1 (satu) unit Handphone
Android Merk OPPO A1k warna hitam.
Pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB di Rumah milik pelaku di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. Gustri Hermanto Bin Muheri Alm), yang mana saat anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan barang bukti
kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polre Lahat
Aiptu Lispono .SH ( Akril Achmad ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar