res

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Brat Bruto 3.00 Gram - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

10 Oktober 2024

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Brat Bruto 3.00 Gram



Lahat-Cakrawalaonline.Com, Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, beserta personel telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu berdasarkan laporan polisi :LP / A – 54 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 05 Oktober 2024. 


Pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 23.00 WIB di Rumah milik pelaku di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.

Adapun Pelaku : 

Nama: *Gustri Hermanto Bin Muheri (Alm)

Tempat, tanggal lahir : Lahat, 11 Juli 1997, Jenis kelamin: Laki – laki, Agama: Islam

Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat : Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.


Dimana Pelaku adalah Seorng Pengedar

Dengan Barang Bukti  

13 (tiga belas) Paket kecil 

       serbuk kristal putih 

       terbungkus plastik klip 

       transparan diduga narkotika 

       jenis shabu dengan berat 

       brutto 3,00 g (tiga koma nol 

       nol gram);

1 (satu) unit Handphone 

       Android Merk OPPO A1k warna hitam.

Pada hari Sabtu Tanggal 05 Oktober 2024 Sekira Pukul 23.00 WIB di Rumah milik pelaku di Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait informasi tersebut, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku tindak pidana narkotika a.n. Gustri Hermanto Bin Muheri Alm), yang mana saat anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku didapatkan barang bukti

kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lahat untuk proses lebih lanjut. Sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


Kasubsi Penmas Humas Polre Lahat  

Aiptu Lispono .SH ( Akril Achmad ).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar