res

Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Tahun 2015. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Dirgahayu HUT Kemerdekaan RI ke 79

Breaking

16 Oktober 2024

Satreskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Satu Unit Mobil Merk Daihatsu Tahun 2015.

 


Lahat -Cakrawalaoline.Com.-

Jajaran Sat Reskrim polres lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Redho Rizki Pratama STRk,SIK.MSi dan personel telah berhasil ungkap kasus Penggelapan berdasarkan laporan Polisi 

LP / B – 164 / VI / 2024 / SPKT / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, 22 Juni 2024


Atas Laporan dari :

Nama :  WIDIN HARIYANTO

Umur :  30 Tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat


Nama : Palupi Nuraipi 

Umur : 28 tahun

Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga

Alamat : Perumnas Tata Rosita Jalan Merdeka Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat


Nama : Ahmad  Eransyah.

Umur : 31 tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Perumnas Tata Rosita Jalan Merdeka Desa Pagar Sari Kec Lahat Kab Lahat


Nama : Rodiah

Umur : 33 tahun

Pekerjaan : Dagang

Alamat : Desa Ulak Lebar Dusun II Kec Lahat Kab Lahat


Adapun Tersangka :

Nama : Beni ARrtiono Bin Budiono.

Umur : 32 tahun

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Desa Ulak Lebar Dusun II Kec Lahat Kab Lahat


Nama : Amran  Effendi  Bin Bastomi (Alm)

Umur : 41 tahun

Pekerjaan : Tani

Alamat : Desa Purwosari Kec Merapi Barat Kab Lahat


Kejadian tersebut terjadi 

Pada Hari Minggu Tanggsl  12 Mei  2024 Pukul  Jam 17.00 WIB Berttempat DI Jl Merdeka Rt13 Kel Pagar Agung  Kecamatan  Lahat  Kabupaten  Lahat Tempatnya Di rumah  Pelapor  DIduga  Telah Terjadi Tindak Pidana Pengglapan  Yang  Dilakukan Oleh Terlapor  dengan  Cara meminjam  1 (SATU) Unit Kendaraan Bermotor  NO. POL : BG 9561 NS, MERK DAIHATSU, Tahun  2015, Noka  MHKP3CA1JFK106200, NO MESIN : 3SZDFT2375 MILIK PELAPOR. Kendaraan Tersebut  yang  di pinjam  oleh  Terlapor  sampai  saat ini tidak  di kembalikan  akibatnya Pelapor Mengalami  Kerugian  RP. 80.000.000,- (DELAPAN PULUH JUTA RUPIAH ), Sehingga melaporkan  Ke SPKT POLRES LAHAT UNTUK DItindaklanjuti  Secara hukum yang berlaku.


Kejadian tersebut  terjadi ,Pada Hari Jumat tanggal 11 Oktober  2024 sekira jam 15.00 WIB anggota Unit Pidkor di pimpin Kanit Pidkor IPDA RENDY LAWINZKY PELAWI, S.Tr.K telah Melakukan penangkapan terhadap  Tersangka an. Sdr AMRAN EFFENDI Bin BASTOMI (Alm) dan Sdr BENI ARTIONO Bin BUDIONO di Kantor sat reskrim Polres lahat . Selanjutnya kedua Tersangka tersebut d proses sesuai hukum yang berlaku. Sesuai dengan pasal 372 KUHP Pidana.



Di mana Barang Bukti yang di dapat

1 (Satu) unit  mobil pick up merk DAIHATSU GRAND MAX warna silver Tahun 2015 Perubahan BG 9561 NS ke BG 8025 pk  Noka MHKP3CA1JFK106200 Nosin 3SZDFT2375 atas nama ROBERT PARDAMAIAN beserta dengan kunci kontak  

1 (Satu) buah  buku BPKB dan 1 lembar STNK.


Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH. ( Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar