res

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Salah Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Atas Dilantiknya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI

Breaking

27 Oktober 2024

Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Salah Satu Pengedar Narkotika Jenis Sabu

 


Lahat. Cakrawalaonline.Com.-

Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan kasat resnarkoba AKP Khairudin SH dan personel, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024

Sekira Jam 14.30 Wib, telah berhasil ungkap kasus Narkoba Jenis Sabu dengan telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu, bedasarkan Laporan Polisi

LP / A – 60 / X / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA/POLRES LAHAT POLDA SUMSEL, tanggal 26 Oktober 2024. 


 sekira pukul 14.30 WIB di Gg. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.


Nama: Nama: *ADE IRWANDA PUTRA Bin SEJATI*

Tempat, tanggal lahir : Lahat, 10 Nopember 2004, 

Jenis kelamin: Laki – laki, 

Agama: Islam

Pekerjaan: Belum / Tidak Bekerja

Kewarganegaraan: Indonesia

Alamat :  Gg. Seroja Rt. 003 Rw. 001 Kel. Talang Jawa Selatan Kec. Lahat Kab. Lahat.



1 (Satu) paket sedang serbuk 

      kristal putih terbungkus plastik 

      klip transparan diduga 

      narkotika jenis shabu dengan 

      berat brutto 2,43 gr (dua koma 

      empat tiga gram);

1 (satu) Unit Handphone 

       android merk Vivo Y16 warna 

       hijau.


Pada hari Sabtu Tanggal 26 Oktober 2024 Sekira Pukul 14.30 WIB di Rumah milik terduga pelaku an. ADE IRWANDA PUTRA Bin SEJATI sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ADE INDRAWAN PUTRA Bin SEJATI.

saat anggota sat resnarkoba mengamankan pelaku an. ADE INDRAWAN PUTRA Bin SEJATI pelaku sedang berada didalam kamar rumahnya kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram) di bawah kasur kamar sdr. ADE, anggota sat res narkoba juga mengamankan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Y16 warna hijau milik sdr. ADE yg ditemukan diatas kasur karena diduga ada kaitannya dengan TP narkoba.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Sesuai dengan Pasal 114 Ayat  (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


Humas Polres Lahat Aiptu Lespono SH. ( Akril Achmad.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar