res

Asyik Berjudi Online Di Warung Angkringan, Seorang Warga Grobogan Ditangkap Polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

13 November 2024

Asyik Berjudi Online Di Warung Angkringan, Seorang Warga Grobogan Ditangkap Polisi



Sragen-Cakrawalaonline, Pria asal Grobogan berinisial AS alias Arif (26) ditangkap tim operasional Satreskrim Polres Sragen, pada Rabu (6/11/2024) pukul 21.00 WIB saat bermain judi online melalui ponsel miliknya disebuah warung angkringan Desa Katelan Kecamatan Tangen Kabupaten Sragen.


Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal setelah dilakukan penyelidikan. 


"Dari penyelidikan tersebut, dapat dipastikan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan di warung tersebut, petugas menemukan pelaku tengah aktif bermain judi online melalui platform GrandMaxBet88," terang  Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto.


Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana perjudian online.


Barang-barang yang disita dari pelaku termasuk satu unit ponsel Samsung A05 yang digunakan untuk bermain judi, akun judi username Ari66, serta dompet digital DANA yang digunakan dalam transaksi perjudian.


"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamnkan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis KUHPidana terkait aktivitas perjudian online. Ng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar