Grobogan- Cakrawalaonline, Mencuatnya Pemberitaan di Media Online bahwa Seorang wanita berinisial Mh (33) warga Desa Wanutunggal Rt 06 Rw 03 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Jawa tengah,yang mengaku diperkosa dan kini sudah melahirkan dan dituduhkan pada Subandi (53) Seorang Perangkat Desa ( Kaur Kesra) Desa Wanutunggal Rt 04 Rw 02 Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan adalah orang yang telah menanam benih di rahimnya.
Mendapat tuduhan semacam itu apalagi hal itu di unggah oleh Media Online di Grobogan Subandi tak terima.
Subandi Perangkat Desa Desa Wanutunggal Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan itu lantas meminta pendampingan kepada salah satu Lembaga Bantuan Hukum yakni Iwan Sanusi,SH di Gubug untuk melaporkan media online di Grobogan tersebut ke Dewan pers & Polisi.
Ketika waktu digelar pertemuan untuk memediasi kedua belah pihak dari Subandi Perangkat Desa Wanutunggal dan keluarga Mh si perempuan dikantor Desa Wanutunggal, namun Subandi tetap menolak juga mengelak bahwa ia tidak pernah berbuat memperkosa sampai menghamili Mh, namun Mh tetap menuduh dan bersikeras bahwa Subandi adalah pria yang menghamilinya.
Menurut keterangan Subandi ia menuding bahwa tuduhan Mh sengaja untuk mencemarkan nama baiknya, dan Subandi mengancam akan melapor ke Aparat Penegak Hukum,dan akan membuktikan melalui tes DNA nantinya. hal ini di katakan Subandi pada hari Sabtu tanggal (16/12/2024) pukul 09.00 wib di dampingi Kuasa Hukum nya Iwan Sanusi ,SH.
“Dan ini sangat merugikan martabat keluarga saya dan terlebih-lebih pada diri saya sendiri, sehingga saya dan keluarga saya tidak nyaman, karena masalah ini masih belum ketemu siapa penanam benih janin di rahim Mh yang sebenarnya," Katanya.
"Kalau itu memang benih dari saya ,saya siap untuk bertanggung jawab semuanya,akan membiayai dan meningkahi Mh," tandasnya.
Subandi menegaskan, Silahkan di tes DNA, sehingga dengan tes DNA nanti akan terungkap siapa ayah biologis dari anak tersebut dan tidak akan ada fitnah tanpa bukti yang valid," tegasnya.
Sementara itu Iwan Sanusi,SH sebagai pendampingan Subandi selaku kuasa hukum dengan tegas akan melaporkan ke Dewan pers dan Polisi Media yang mencemarkan nama baik dari kleinnya," Ujarnya.
"mengunggah berita tidak seenaknya seperti itu tanpa klarifikasi yang jelas pada Klein kami berati sudah melanggar kode etik jurnalistik," Ungkapnya.
Iwan Sanusi,SH berharap untuk media yang mengunggah berita terkait pencemaran nama baik klein kami Subandi Perangkat Desa Wanutunggal untuk meminta maaf sebelum kita laporkan ke Dewan pers dan Aparat Penegak Hukum," Pintanya.
Menurut Iwan Sanusi, SH Pencemaran nama baik adalah tindakan yang termasuk dalam kategori penghinaan, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu," Ujarnya.
"Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus ini juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelakunya dapat terseret ke meja hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas yaitu pada pasal 310 hingga 321 KUHPidana," Pungkasnya. Wan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar