res

Edarkan Sabu Seorang Warga Purwodadi Yang Juga Pecatan Anggota, Berhasil Dibekuk Dirresnarkoba Polda Jateng - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Apel Gelar Pengamanan Depat Paslon Bupati/Wakil Bupati Lahat tahun 2024

09 November 2024

Edarkan Sabu Seorang Warga Purwodadi Yang Juga Pecatan Anggota, Berhasil Dibekuk Dirresnarkoba Polda Jateng



Grobogan -Cakrawalaonline, Seorang pecatan polisi ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng. Pria berinisial P (44) itu berperan sebagai bandar sabu di Kabupaten Grobogan.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes M Anwar Nasir mengatakan P ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Senin (4/11) lalu. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi akan ada peredaran narkoba.


"Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis dari Polda Jateng, Sabtu (9/11/2024) pagi.


Barang bukti yang diamankan yaitu 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,33 gram dan berat bersih 4,94 gram. Barang bukti itu ditemukan dalam dompet merah muda di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka. Barang bukti lain yaitu ponsel dan benda pribadi lainnya.


"Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial L yang berlokasi di Jakarta," ungkap Anwar.




Modusnya, P mengambil paket sabu seberat 10 gram di Terminal Purwodadi. Dia juga sudah melakukan transaksi uang Rp 4,5 juta.


Dalam keterangan tertulis Polda Jateng disebutkan bahwa tersangka P merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada 2010 dan kasus narkotika pada 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.


"Tersangka P (pecatan polisi) akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa," tegas Anwar.


Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menambahkan, penangkapan P sebagai bukti Polda Jateng serius memerangi peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat juga turut andil melaporkan jika mengetahui ada indikasi peredaran narkoba.


"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa. Segera laporkan kepada kami jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan anda," kata Artanto. Ng- sumber: detik


Tidak ada komentar:

Posting Komentar