Lahat.-Cakrawalaonline.Com.-
Berdasarkan laporan polisi : LP/ B/ 28/ X1/ 2024 / SPKT / Polsek Kikim Barat / Polres Lahat./ Polda Sum-Sel pada Tanggal 4 November Tentang Pencurian
Sebagaimanadi maksud dalam pasal 107 hurup UU No.39 tahun 2014.
Terjadi tindak pidana pencurian terjadi
Pada hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 s/d Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Blok 17 Divisi I Desa Bandar Jaya Kec. Kikim Barat, Kab. Lahat .
Dengan laporan dari
N ama : ENDANG IRAWAN Bin SIMBANG AMAN
Umur : 39 Thn
Pekerjaan : Security PT. Aditarwan
A lamat : Desa Tj.Ning Tengah Kec. Saling Kabupaten Empat Lawang.
Adapun Korban PT .ADITARWAN
Dengan Menghadirkan Saksi :
Nama : DEVI ARIANI
U mur : 40 Thn
Pekerjaan : Security PT Aditarwan
A lamat. : Kel.Marga Tunggal Rt. 12 Rw. 04, Kecamatan Jaya Loka Kab. Musi Rawas
Nama : JHON HENRI
U mur : 50 Thn
P ekerjaan : Security PT Aditarwan
Alamat : Desa Batu Bandung Kec. Tiang Kepungut Kab Musi Rawas
Adapun yang melakukan tindsk pidana pencurian tersangka ;
1. N ama : CANDRA Als CAN Bin SAIRIN
T.T.L: Lubuk Alai, 20 Januari 2003
Pekerjaan : Belum bekerja
Alamat : Desa Suka Kaya, Kel. Sukakaya , Kecamatan Saling, Kab. Empat Lawang
Dengan Barang Bukti
85 (delapan puluh lima) tandan buah sawit
2 (dua) sepeda motor tanpa plat dan nomor polisi
1 (satu) alat pemanen jenis dodos tanpa gagang
3 (tiga) buah karung goni
4 (empat) kayu bulat panjang sekitar 1 masing- masing 1 meter.
Kejadiannya berawal pada hari Senin tanggal 4 Nopember 2024 sekitar jam 15.00 Wib pelapor menerima informasi dari saksi Sdra. DEPI ARIANI bahwa ada 2 orang pelaku melakukan aksi pencurian di lokasi perkebunan PT Aditarwan di area Blok 17 Desa Bandar Jaya , selanjutnya pelapor bersama saksi-saksi yang merupakan security PT Aditarwan kemudian menuju lokasi tersebut dan ternyata benar pelaku 2 orang salah satu pelaku mengaku bernama Sdra. CANDRA sedang melakukan aksi pengangkutan sawit mengangkut hasil curiannya menggunakan sepeda motor namun salah satu pelaku bernama Sdra. BAMBANG (DPO) berhasil melarikan diri masuk kedalam area perkebunan sawit dan setelah salah satu pelaku bernama Sdr. CANDRA diinterogasi dilokasi kemudian mengakui telah melakukan aksi pencurian diarea perusahaan sudah 3 kali sejak hari Sabtu tanggal 2 Nopember 2024 s/d hari Minggu tanggal 4 Nopember 2024 dan kemudian tertangkap tangan oleh Security. Barang bukti terlampir yang ditemukan di TKP sebagai sarana/ alat yang digunakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diamankan ke Polsek Kikim Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya kejadian tersebut pihak Perusahaan PT. Aditarwan merasa keberatan dan dirugikan sebesar lebih kurang Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.
Bahwa setelah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa buah sawit tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan setelah penyidik menemukan 2 alat bukti dalam perkara tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan terhadap Sdra. CANDRA Als CAN Bin SAIRIN ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan sebagai Tersangka guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat
AIPTU Lispono .SH .( Akril Acmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar