Lahat - Cakrawalaonline, Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Khairudin SH, beserta personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, telah diamankan 1 (satu) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Atas Dasar Lapaoran
LP / A – 64 / XI / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 13 November 2024.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adspun Indititas Pelaku
Nama : SUPRIADI Bin AMRON (Alm)
TTL / Umur : Bandar Agung, 07 Juli 1973 (51 tahun)
Pekerjaan : Buruh Tani / Perkebunan
Alamat : Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat.
Dimana tertangkapnya pelaku Dengan didapatkan Barsng Bukti Yaitu:
9 (sembilan) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga Narkotika
jenis shabu dengan berat
brutto : 2,46 gr (dua koma
4'6 ( empat enam gram);
-1 (Satu) Bal Plastik klip
transparan;
1 (satu) batang pipet plastic
yang ujungnya telah diruncingi;
1 (satu) buah tabung warna
silver ;
1 (satu) unit handphone
android SAMSUNG seri A04S
warna hijau ;
Di Tangkapnya Pelaku Pada
hari Rabu Tanggal 13 November 2024 Sekira Pukul 20.30 WIB di Perumahan Tambak Asri Rt.09 Rw.03 Kel.Bandar Agung Kec. Lahat Kab. Lahat. sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, kemudian anggota sat resnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku an. SUPRIADI Bin AMRON (Alm), lalu petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang berupa 9 (Sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto : 2,46 gr (dua koma empat enam gram) di dalam 1 (satu) buah tabung warna silver Dan 1 (satu) bal plastic klip transparan , 1 (satu) batang pipet plastic yang ujungnya telah diruncingi dan 1 (satu) Unit Handphone android merk SAMSUNG seri A04S warna hijau seluruh barang bukti ditemukan di ruang Tengah rumah sdr.SUPRIADI Bin AMRON (Alm).
pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Sesyai Dengan Di Kenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH. ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar