res

Tim Kuasa Hukum JTP-DENS Laporkan Pelaku Penggeledahan Ke Polres Taput. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional

Breaking

26 November 2024

Tim Kuasa Hukum JTP-DENS Laporkan Pelaku Penggeledahan Ke Polres Taput.

 




Taput - Cakrawalaonline,

Tim kuasa hukum JTP-DENS laporkan 10 orang terduga pelaku fitnah dan penghinan kepada korban Leonardo Lumbantoruan selaku bendahara pemenangan JTP-DENS di Kecamatan Pagaran ke Polres Taput, Senin (26/11).

  

Adapun 10 tersangka yang dilaporkan adalah Eliezer Sihombing (ES), Lindung Siahaan (LS), Apul Sihombing (AS), Togar Nababan (TN), Notabes Nababan (NN), Poltak Silitonga (PS), Dorasaikin Sihombing (DS), Hara Sihombing (HS), Timson Sinaga (TS) dan Tigor Lumban Toruan (TL).


Ketua tim Kuasa Hukum JTP-DENS Lambas Pasaribu menjelaskan kepada wartawan, awal kejadian itu pada hari senin (25/11) sekita pukul 22.00 wib ketika korban Leonardo Lumbantoruan sekaligus pelapor tiba dirumah bersama temannya Berman Siburian di ikuti oleh pelaku ES dan kawan-kawan serta  memaksa masuk kerumah korban untuk melakukan penggeledahan dengan dugaan money politics ke salah satu calon bupati dan wakil Bupati walaupun korban sudah menolaknya.


Lanjut Lambas, sesuai keterangan saksi dengan segala upaya pelaku dan kawan-kawannya yang semakin banyak terus memaksa masuk untuk melakukan penggeledahan tanpa hak sehingga korban melapor ke Polsek Siborong-borong melalui telepon.


Beberapa saat kemudian pihak kepolisan dan kepala desa sampai di lokasi, namun pelaku dan kawan-kawannya tetap memaksa masuk ke dalam rumah korban dan melakukan penggeledahan hinga ke dapur rumah korban. Juga mobil milik saudara korban ikut di geledah dan penggeladahan terjadi hingga Selasa (26/11) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari.


Dalam penggeledahan yang di lakukan, pelaku tidak menemukan apa yang mereka tuduh, sehingga korban membuat laporan atas tindakan pelaku.


Lambas Pasaribu juga menyebutkan bahwa mereka meminta kepolisian Polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara.


"Kita meminta kepolisian polres Taput untuk menindak pelaku dengan pasal 331 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," sebut Lambas.


Sementara itu korban pelapor Leonardo Lumbantoruan menyebutkan kepada wartawan bahwa akibat perbuatan pelaku korban merasa tidak senang serta istri dan anak- anak merasa ketakutan.


" Karna saya merasa tidak senang, istri dan anak-anak merasa ketakutan dirumah hingga saya melaporkan kejadian ini," ucap Leonardo. (PS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar