Pemalang - Cakrawala Online, Ternyata benar adanya sebuah Ungkapan Jawa:''Wong Edan Kui Bebas'' (Orang Gila itu Bebas).
Buktinya, meskipun seorang Pria bernama Dicky Tarmiaji, warga Pegatungan, Rt.06. Rw.09 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan&Kabupaten Pemalang, yang pada Senin(23/12) dini hari sekitar jam 01.00 WIB, ketahuan masuk rumah orang lain tanpa ijin dan dipergoki sendiri oleh pemilik rumah bernama Slamet(50 tahun) warga Rt.01. Rw.15 Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan&Kabupaten Pemalang, serta sempat di-Interogasi warga&pihak Polsek. Pemalang, pelaku bahkan mengaku tidak sendirian dalam melakukan aksinya, pelaku sempat menyebut nama salah satu temannya, yakni: Urip(Gondrong), namun saat orang tua pelaku yang bernama Nuraji&Maesaroh membawa ''Suket Gila" (Surat Keterangan Gila) dari Rumah Sakit Siaga Medika yang ditandatangani oleh dr. Maya(tertanggal: 24-2-2023), menyatakan pelaku mengidap skizoprenia Eps(Gangguan Jiwa), pihak Polsek. Pemalang membebaskan pelaku.
''Karena pelaku terganggu jiwanya, kami tidak bisa melanjutkan Proses Hukumnya,'' Ujar Kapolsek. Pemalang; AKP. Gufron.
*(Reporter: slametsbl)*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar