res

Pelaku FD .Bin Khairudin Adil Memukul Korban Muhamad Luthfi Hadyan Dengan Membabibuta Akibat Tutur Kata yang tidak Sopan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Kasubdit Polda NTB Kompol Abdi Mauludin bersilaturahmi dengan warga Soro Kempo

14 Desember 2024

Pelaku FD .Bin Khairudin Adil Memukul Korban Muhamad Luthfi Hadyan Dengan Membabibuta Akibat Tutur Kata yang tidak Sopan




Palembang - Cakrawalaonline, mendasari ​Laporan Polisi : LP / B / 1399 / XII / 2024 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 10 Desember 2024.

Pelapor sekaligus korban an Muhammad Luthfi Hadhyan.

​​​

Pelaku PD.Bin Chairudin Adil umur : 37 Tahun .

Pekerjaan : Buruh Harian  Lepas .

Alamat: Jalan Silibranti ujung Rt 25 / Rw 07 , Kelurahan Siliberanti  kecamatan Jakabaring Palembang Sumatera -Selatan  


Yang Mana kesal terhadap salah seorang korban dengan Dengan Tutur Kata dan Bahasa tubuh yang tidak Sopan  dan tidak menghargai  Salah Seorang Ibu Sri Meliana Pelaku  dari ibu  Saudari Ledi  Teman Sporpisi  Koban , Pelaku langsung Memukuli Koban Secara Membabi Buta.

Padahal Pelaku ( Tersangka Sudah  ikut hidup dengan  Ibu Sri Meliana Selama Dua Puluh Tahun .



Di mana Tempat Kejadian Perkara  beralamat :Jl. Demang Lebar Daun Kec. Ilir Barat I Kota Palembang (Brasserie kafe). Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira jam 16.40 Wib.

 

 Barang Bukti yang Di dapat : 

1 (satu) buah Flasdisk berwarna merah hitam merek sandisk berisi rekaman CCTV berisi kejadian Tindak pidana Penganiayaan.

1 (satu) lembar surat keterangan Hasil Visum Et Repertum;

1 (satu) buah baju pelaku berwarna merah bertuliskan B.BOOGIE;

1 (satu) buah celana pelaku jeans berwarna biru gelap saat melakukan penganiayaan;

1 (satu) buah baju korban saat mengalami penganiayaan;

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 10 desember 2024 sekira pukul 16.30 wib korban mendapat telpon dari mamanya Ledi yang merupakan temannya satu KOAS dari pelapor di RS Fathimah Palembang. Kemudian Pelapor bersama saksi yang saat itu kebetulan mau pulang ikut bersama pelapor untuk memenuhi ajakan mamanya Ledi di bresseri yang berada di jln demang lebar daun Palembang. Setibanya di tempat tersebut pelapor bersama dengan saksi menuju ke lantai 2 disana antara pelapor dan ibunya ledi mendiskusikan tentang jadwal jaga piket yang menurut laporan ledi kepada mama nya memberatkan ledi. Tetapi setelah berdiskusi panjang lebar masih tidak ditemukan titik terang, sehingga pelapor membiarkan ibunya ledi bercerita pada saat itu pelapor hanya diam untuk mendengarkan apa yang di sampaikan ibunya ledi bercerita. Pada saat itu pelapor diam terlapor merasa tidak senang dan mulai mengintimidasi pelapor sambil mendorong bahu kanan dan kiri pelapor. Menunjuk nunjuk pipi pelapor, tetapi korban hanya diam tanpa membalas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor. Karna melihat pelapor diam terlapor merasa emosi, dan langsung memukul pelapor di bagian muka sebelah kiri, tetapi langsung dipisahkan oleh saksi. Pada saat pelapor menjelaskan kembali kepada ibu ledi, terlapor merasa tidak senang dan langsung memukul pelapor secara membabibuta di bagian kepala, pipi dan cakaran di leher. Dikarenakan kejadian tersebut pelapor mendatangi SPKT polda sumsel untuk menuntut terlapor berdasarkan hukum yang berlaku di negara ini.


Pada hari Jumat tanggal 13 Desember 2024 pukul 10.30 wib terlapor menyerahkan diri ke kantor Unit 5 subdit 3 jatanras Ditreskrimum dan mengakui situasi dan membenarkan kejadian tersebut

.lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Sesuai  pidana​: Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman

 pidana penjara paling lama 5 (lima tahun). *Red.) ( Aktil Achmad.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar