Pemalang - Cakrawala Online, Terkait Permendagri. Nomor 65 Tahun 2009 Tentang Batas Daerah antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga, Rabu(11/12), Pemkab. Pemalang melalui Satu OPD-nya, yaitu: Bagian Tata Pemerintahan, menggelar acara Penandatanganan Kesepakatan Penegasan dan Perapatan Pilar Batas Daerah Antara Kabupaten Pemalang dengan Kabupaten Purbalingga.
Pada kesempatan ini, Kedua belah menandatangani Berita Acara Kesepakatan Penegasan dan Perapatan Pilar Batas Daerah.
Penandatanganan Kesepakatan tersebut dilakukan oleh Sekda; Heriyanto mewakili Bupati Pemalang; Mansur Hidayat dan Sekda. Kabupaten Purbalingga; Herni Sulasti mewakili Bupati Purbalingga, para Camat serta Kades kedua Kabupaten yang wilayahnya saling berbatasan.
Penandatangan Kesepakatan itu, juga dihadiri dan disaksikan Para: Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD(termasuk Kabag. Tata Pemerintahan Setda. Pemalang; Tarsidik), Camat, dan undangan lain.
Dalam sambutannya, Asisten Sekda; Tutuko Raharjo, menyebutkan ada 60 Pilar yang Batas Daerah menggunakan Metode Kartometriks.
"Hal ini dilakukan dalam rangka Tertib Administrasi Pemerintahan dan supaya jelas Batas Daerah masing-masing serta untuk Kepastian Hukum,'' Jelas Tutuko.
Sekda. Kabupaten Purbalingga; Herni Sulasti merasa bersyukur atas telah ditandatanganinya Berita Acara Kesepakatan Penegasan dan Perapatan Pilar Batas Daerah Antara Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang.
"Semoga Penandatanganan Kesepakatan Batas Daerah ini, bermanfaat bagi Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purbalingga,'' Harap Herni.
Senada dengan Sekda. Kabupaten Purbalingga; Herni Sulasti, Sekda. Kabupaten Pemalang; Heriyanto pun mengaku lega karena dengan Penandatanganan Batas Daerah ini, bisa mengantipasi adanya Konflik.
''Penandatanganan Batas Daerah inipula menjadi langkah Strategis dalam hubungan antara Kabupaten Purbalingga dengan Kabupaten Pemalang,'' Pungkas Heriyanto.
*(Reporter: slametsbl*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar