Dompu-Cakrawalaonline,! UU no 5 tahun 2017, yang mengatur tentang pemajuan kebudayaan dan adat, maka pada kesempatan ini ketua majelis adat melalui ketua lembaga adat melakukan silaturahmi dirumah kediaman Drs.Dirmansyah mantan kepala Desa Kempo.
Pada kesempatan tersebut atasnama ketua lembaga adat Drs.H.Haerunnsa secara resmi melakukan Pengukuhan ketua lembaga adat Kecamatan Kempo Drs.Dirmasyah di kempo 23_12_24.
Drs.H.Haerunansa Putra Bapak mantan Bupati H.Abdurahman Mahmud(alm)menjelaskan tujuan pembentukan lembaga adat adalah melanjutkan warisan budaya masyrakat Dompu , selanjutnya diteruskan oleh generasi generasi emas di tahun 2045.
Dalam konteks majelis adat melalui lembaga adat Haerunnasa dalam kesempatan tersebut pembentukan lembaga adat dapat melestarikan apa apa yang dilakukan oleh orang orang terdahulu seperti hajat hidup orang banyak, seperti kegiatan " Mbolo weki " doa selamat, Do,a So ," ngaji jama ", merupakan bagian dari melestarikan budaya dan adat kita Dompu, jangan ikuti budaya budaya orang di luar Daerah kita, walaupun memang kehidupan di Indonesia ini ada beberapa lembaga adat .
Drs.Dirmansyah ketua lembaga adat Kecamatan Kempo, mengucapkan terimakasih kepada ketua lembaga adat yang diwakili ketua bidang peningkatan kerjasama Drs Haerunnasa yang meluangkan waktu dalam rangka memberikan mandat serangkaian bersilaturahmi bersama sama putra daerah yang berasal dari daerah khususnya kecamatan Kempo ulasnya. Drs.Dirmanasyah mengungkapkan tentang lembaga adat ini sejak tahun 2013 lalu, tapi sedikit kendala , maka pada kesempatan ini lembaga adat ini dapat dijalankan sesuai harapan kita bersama dalam kehidupan bersama , apalagi sekarang darurat narkoba , dengan adanya lembaga ini kami atasnama orang di tuakan mengajak sama sama mencegah kenaikan remaja, kekerasan miras dll , ajak Dirmansyah (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar