Lahat -Cakrawalaonline.Com.-Jajaran Satresnarkoba dibawah pimpinan AKP Hairudin SH, telah berhasil ungkap kasus Tindak pidana Narkoba berdasarkan Laporan Polisi
LP / A – 75 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Desember 2024.
Adapun Seorang Pelaku dan Pengedar Narkitika Jenis Sabu :
Bernama: Lambang Tegu Prastya Bin Syaifudin Zohri Noor.
Tempat /Tanggal Lahir :5 April 1997
Laki-laki .
Agama: Islam.
Pejerjaan : Pelajar /Mahasiswa .
Warga Negara :Indinesia.
Alamat : Desa Sukarami Kecamatan Gumai Talang Kabupaten Lahat.
Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 13.00 WIB di Pinggir Sungai Lematang Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Kab. Lahat. Tempat Dimana Di jadikan Ajang Transaksi Narkoba Jenis Sabu, Dengan ini Satreskrim Dan Jajaran Polres Lahat langsung Melakukan Penyidikan Serta MelaksanakanPenakagkapan terhadap Pelaku.
Dengan Barang Bukti yang Di dapat yaitu :
• 2 (dua) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu
• 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang
• 8 (delapan) lembar plastik klip transparan ukuran kecil
• 1 (satu) potong celana panjang warna abu abu merk KENDY
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai Dengan Pasal 1 atau Pasal 112 Ayat [1] Atau No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH. ( Akril Achamad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar