Lahat - Cakrawalaonline.Com-
jajaran Satres Narkoba polres lahat di bawah pimpinan AKP Kairudin SH, telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkoba jenis Sabu herdasarkan Laporan Polisi ;
LP / A – 70 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Desember 2024.
Rindi Wijaya Bin Sukri
Tempat, tanggal lahir : Ulak Pandan, 13 November 1995,
Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta Kewarganegaraan: Indonesia
Alamat : Desa Ulak Pandan Kec. Merapi Barat Kab. Lahat.
Pada hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 Sekira Pukul 20.45 WIB di Dusun III Desa Sengkuang Kec. Merapi Timur Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang an. RENDI WIJAYA Bin SUKRI. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) paket kecil serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis shabu dengan
berat brutto 2,05 gr (dua koma nol lima gram);
1 (satu) Lembar plastik klip transparan ukuran sedang;
1 (satu) potong baju kemeja warna kuning merk PT WBK.
1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna biru
Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai Dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1 ) No: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH. ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar