Lahat -Cakrawalaonline.Com.-
jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, dan personel berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 03 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Januari 2025.
Adapun Indititas Pelaku Benama SYAHRIL Bin NANGRI* Tempat, Tanggal Lahir Gedung Agung, 10 April 1982 (42 tahun), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.dan
MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin BAMBANG SUGIONO*
Tempat, Tanggal Lahir : Muara Enim, 19 April 1996 (28 tahun), Pekerjaan : Karyawan swasta, Alamat : Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
3 (tiga) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 28,65 gr (dua
puluh delapan koma enam
lima gram);
51 (lima puluh satu) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 15, 26 gr (lima
belas koma dua enam gram);
11 (sebelas) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis Shabu dengan
berat brutto 5, 14 gr (lima
koma Empat satu gram);
1 (satu) buah kotak kaleng
rokok DJI SAM SOE warna
hitam;
1 (satu) buah kotak rokok
Surya;
1 (satu) buah kotak rokok
Sampoerna;
1 (satu) bal plastik klip
transparan;
2 (dua) unit handphone
android;
8 (delapan) lembar uang
pecahan Rp. 100.000; (seratus
ribu .
Kedua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sudah Di Amanakan Dan Penangkapan ,
Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku SYAHRIL Bin NANGRI di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an. SYAHRIL Bin NANGRI dan MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin BAMBANG SUGIONO . Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
• 3 (tiga) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 28,65 gr (dua
puluh delapan koma enam
lima gram);
51 (lima puluh satu) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 15, 26 gr (lima
belas koma dua enam gram);
11 (sebelas) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis Shabu dengan
berat brutto 5, 14 gr (lima
koma Empat satu gram);
1 (satu) buah kotak kaleng
rokok DJI SAM SOE warna
hitam;
1 (satu) buah kotak rokok
Surya;
1 (satu) buah kotak rokok
Sampoerna;
1 (satu) bal plastik klip
transparan;
2 (dua) unit handphone
android;
8 (delapan) lembar uang
pecahan Rp. 100.000; (seratus
ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2 ) Jo Pasal 132 Ayat (1) dsn 112 Ayat (2 ) No.35 Tahun 2029 Tetang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH.( Akril Achmad.).
Dua Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sudah Di Amankan Satres Narkoba Polres Lahat.
Lahst -Cakrawalaonline.Com.-
jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairuddin SH, dan personel berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi :LP / A – 03 / I / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 18 Januari 2025.
Adapun Indititas Pelaku Benama SYAHRIL Bin NANGRI* Tempat, Tanggal Lahir Gedung Agung, 10 April 1982 (42 tahun), Pekerjaan : Wiraswasta, Alamat : Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.dan
MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin BAMBANG SUGIONO*
Tempat, Tanggal Lahir : Muara Enim, 19 April 1996 (28 tahun), Pekerjaan : Karyawan swasta, Alamat : Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.
3 (tiga) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 28,65 gr (dua
puluh delapan koma enam
lima gram);
51 (lima puluh satu) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 15, 26 gr (lima
belas koma dua enam gram);
11 (sebelas) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis Shabu dengan
berat brutto 5, 14 gr (lima
koma Empat satu gram);
1 (satu) buah kotak kaleng
rokok DJI SAM SOE warna
hitam;
1 (satu) buah kotak rokok
Surya;
1 (satu) buah kotak rokok
Sampoerna;
1 (satu) bal plastik klip
transparan;
2 (dua) unit handphone
android;
8 (delapan) lembar uang
pecahan Rp. 100.000; (seratus
ribu .
Kedua Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu Sudah Di Amanakan Dan Penangkapan ,
Pada hari sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekira pukul 19.00 WIB di rumah kontrakan terduga pelaku SYAHRIL Bin NANGRI di Desa Gedung Agung Kec. Merapi Timur Kab. Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Shabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu, kemudian berhasil diamankan 2 (dua) orang an. SYAHRIL Bin NANGRI dan MUHAMMAD AGUS SETIAWAN Bin BAMBANG SUGIONO . Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
• 3 (tiga) paket sedang serbuk
kristal putih terbungkus plastik
klip transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 28,65 gr (dua
puluh delapan koma enam
lima gram);
51 (lima puluh satu) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga
narkotika jenis Shabu dengan
berat brutto 15, 26 gr (lima
belas koma dua enam gram);
11 (sebelas) paket kecil
serbuk kristal putih
terbungkus plastik klip
transparan diduga narkotika
jenis Shabu dengan
berat brutto 5, 14 gr (lima
koma Empat satu gram);
1 (satu) buah kotak kaleng
rokok DJI SAM SOE warna
hitam;
1 (satu) buah kotak rokok
Surya;
1 (satu) buah kotak rokok
Sampoerna;
1 (satu) bal plastik klip
transparan;
2 (dua) unit handphone
android;
8 (delapan) lembar uang
pecahan Rp. 100.000; (seratus
ribu rupiah).
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2 ) Jo Pasal 132 Ayat (1) dsn 112 Ayat (2 ) No.35 Tahun 2029 Tetang Narkotika.
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH.( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar