PATI - Cakrawalaonline, Masalah klasik yang abadi tentang Galian C terus bergulir seakan para pemainnya kebal hukum. Galian C yang FC penuh gali tidak berijin bebas beroperasi ditemui di Dukuh Padas desa Mojoagung jalan Pucakwangi – Todanan Blora, Jawa Tengah. Penelusuran awak media pemilik usaha tersebut adalah oknum Polisi. (08/01/25).
Menurut informasi yang berkembang di mastarakat galian tersebut kepunyaan seorang perangkat desa / Bayan To Cis, setelah awak media konfirmasi kepada ceker/ mandor di lokasi untuk menanyakan adanya galian c tersebut, pihaknya mengatakan bahwa galian bukan punya mas To Cis/ bayan tapi punya seorang oknum Polisi dari Polda, ungkap ceker tersebut dan menyebut nama Suyuti yang seakan akan dijadikan beking galian ilegal. Hal senada dari keterangan warga sekitar bahwa galian memang ada yang mem back up dan mengatakan galian kurang lebih sudah berjalan dua Minggu.
Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan,aktifitas galian c merupakan kegiatan bertentangan dengan pasal 98 Ayat (1) undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga )tahun dan denda paling sedikit dan paling banyak Rp 10 milyar,
See also Oknum Kades Bejat, Anak Kandung diembatnya Juga
Praktek galian c berkedok penataan lahan tersebut seakan kebal hukum, meski sering mendapat sanksi tetap berjalan melenggang dengan bebas tanpa ada efek jera. Bisnis jual beli tanah galian persawahan sepertinya memberi keuntungan yang menjanjikan sehingga meski jelas melanggar hukum namun tetap melenggang.
Terlihat lalu lalang dump truk yang membawa matrial hasil galian dengan muatan yang berceceran di jalan membuat jalan terlihat kotor dan debu banyak berterbangan, terlebih lokasi di jalan tanjakan sehingga membahayakan pengguna jalan, karena muatan truk yang berlebih dan tanpa ada tutup terpal, tak ayal memang jika warga merasa sangat terganggu keberadaan galian tersebut.
Kegiatan ilegal yang bebas beroperasi tersebut sudah selayaknya dihentikan dan dapat dikenai sanksi pidana. Lalu di mana Aparat Penegak Hukum, apakah memang hukum tumpul buat orang kuat dan hukum bisa dibeli?.
Tim/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar