res

Galian C ilegal di Mojoagung Diduga di bekengi Oknom polisi - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Galian C ilegal di Mojoagung Diduga di bekengi Oknom polisi

15 Januari 2025

Galian C ilegal di Mojoagung Diduga di bekengi Oknom polisi

 


PATI - Cakrawalaonline, Masalah klasik yang abadi tentang  Galian C terus bergulir seakan para pemainnya kebal hukum. Galian C yang FC penuh gali tidak berijin  bebas beroperasi ditemui di Dukuh Padas desa Mojoagung jalan Pucakwangi – Todanan Blora,  Jawa Tengah. Penelusuran awak media pemilik usaha tersebut adalah oknum Polisi. (08/01/25).




Menurut informasi yang berkembang di mastarakat galian tersebut kepunyaan seorang perangkat desa / Bayan To Cis, setelah awak media  konfirmasi kepada  ceker/ mandor di lokasi  untuk menanyakan  adanya galian c tersebut, pihaknya mengatakan bahwa galian  bukan punya mas To  Cis/ bayan  tapi punya seorang oknum Polisi dari Polda, ungkap ceker tersebut  dan menyebut nama Suyuti yang seakan akan dijadikan beking galian ilegal. Hal senada   dari keterangan  warga sekitar bahwa galian memang ada yang mem back up dan   mengatakan galian kurang lebih sudah berjalan  dua Minggu.


 


Selain menimbulkan tidak kenyamanan bagi pengguna jalan,aktifitas  galian c merupakan kegiatan bertentangan dengan pasal 98 Ayat (1)  undang undang nomer 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga )tahun dan denda paling sedikit dan paling banyak Rp 10 milyar,


See also  Oknum Kades Bejat, Anak Kandung diembatnya Juga

 


Praktek galian c berkedok  penataan lahan tersebut seakan kebal hukum, meski sering mendapat sanksi tetap berjalan melenggang dengan bebas tanpa ada efek jera. Bisnis jual beli tanah  galian persawahan sepertinya memberi keuntungan yang menjanjikan sehingga meski jelas melanggar hukum namun  tetap melenggang.


 


Terlihat lalu lalang dump truk yang membawa matrial hasil galian dengan muatan yang berceceran di jalan membuat jalan terlihat kotor dan debu banyak berterbangan, terlebih lokasi di jalan tanjakan sehingga membahayakan pengguna jalan, karena muatan truk yang berlebih dan tanpa ada tutup terpal, tak ayal memang jika warga merasa sangat terganggu keberadaan galian tersebut.


 


Kegiatan  ilegal yang bebas beroperasi tersebut sudah selayaknya  dihentikan dan dapat dikenai sanksi pidana. Lalu di mana Aparat Penegak Hukum, apakah memang hukum tumpul buat orang kuat dan hukum bisa dibeli?.


 Tim/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar