Bima - Cakrawalerdekaonline, Sejumlah 8 orang tersangka pemboman ikan ilegal telah di giring ke Polda NTB, untuk diingerstigasi lebih lanjut, karena melanggar UU darurat pungkasnya.
Menurut Yudi wartawan menyebutkan sejumlah 6 orang dewasa , dan 2 orang anak (dibawah umur)
Adapun lokasi TKP, perairan gili banta (bima kota), pukul 12.30 wita hari kamis tgl 23 januari 2025.!
- Pelaku terduga berasal : dari kec wera kab bima, disertai BB :
- 2 perahu tanpa nama
64 jerigan berisipupuk handak ( berisi 2 liter.5 liter dan 10 liter)
-37 botol handak
-20 puluh detonatornya
-4 kompresor
-5 box berisi ikan hasil bom.!
Kronologis kejadian
Kapal polisi ditpolairud KP XX1-2008 mendapatkan informasi dr masy terkait adanya pelaku pemboman di gili banta, kemudian dilakukan pengecekan TKP dan telah mengamankan para tersangka diamankan di Polda NTB, dgn barang bukti( BB).
Proses hukum telah di jalankan saat ini :
- dan telah dilakukan penahanan sementara kepada 6 pelaku di rutan polda ntb dan menitipkan 2 pelaku anak dibawah umur di balai sentra paramitha mataram
- sanksi : undang- undang darurat dan undang tentang kelautan dan perikanan .(*)
Proses lanjut sampai ke pangadilan..
Proses hukum di subdit gakkum ditpolairud polda NTB.!(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar