Palembang, -- Cakrawalaonline.Com.-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali memusnahkan barang bukti narkotika. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 49,24 Kg sabu sabu asal Asia Barat Afghanistan, Iran dan Pakistan.
Dalam pemusnahan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi didampingi Pangdam. II Sriwijaya Mayjen TNI M, Naudi Nurdika, dan Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memimpin pemusnahan yang berlangsung di lantai 7 gedung Mapolda Sumsel, Rabu (15/1/2025).
Sabu dimusnahkan kedalam blender yang dicampur dengan cairan deterjen lalu dimasukan ke dalam tong plastik di campur air dan 1 botol prostek (cairan pembersih lantai).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan sabu seberat 49,24 Kg yang dimusnahkan berasal dari jaringan internasional Golden Crescent yang masuk ke Indonesia.
"Sabu sabu ini kita musnahkan hari ini demi menyelamatkan dan mengamankan depan generasi muda Indonesia,"kata dia
Dijelaskan Andi, penangkapan tersangka bersama sabu-sabu sampai ke Bogor itu dari hasil dari pengembangan kasus di Lubuklinggau pada Jumat 13 Desember 2024. Awalnya pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu di Lubuklinggau pada tanggal 23 Juli 2024.
"Barang didapat di dalam mobil Wuling disimpan di dalam dua karung plastik warna putih dan dibalut plastik transparan lalu dilakban warna cokelat seberat 50 Kg. Saat kita timbang lagi 50 paket itu bersihnya seberat 49,24 Kg,"tuturnya
Dari penangkapan tersebut dua tersangka berhasil diamankan Yogi Yanuar dan Muji Supriyanto. Keduanya diamanjan di Jalan Gunung Gede Perumahan Griya Bantar Sentosa RT/RW 05/03 Kelurahan Babakan Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.
Ditempat yang sama Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi memberikan apresiasi kepada atas kerja Polda Sumsel untuk memberantas narkoba masuk ke wilayah Sumsel dan Indonesia.
"Kami dari pemerintah Sumsel sangat memberikan apresiasi dan pujian untuk kinerja terbaik hari ini. Ternyata di Sumsel juga rawan di masukin jaringan narkoba dari Internasional,"tuturnya ( Red.) ( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar