Lahat - Cakrawalaonline .Com.-
jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Khairudin SH dan personel telah berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Lapiran Polisi :LP / A – 81 / XII / 2024 / SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, tanggal 30 Desember 2024.
Dengan Berdasarkan laporan di atas dengan ini SatresNarkoba Polres lahat pada hari senin Tanggal 30 Desember 2024 Pukul 12.00 WiB di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat sering terjadi Transaksi Narkotika di pinggir jalan Raya Desa Ulak Psndan Merapi Barat , dengan ini adanya informasi Masyarakat dengan ini SstresNarkoba langsung melaksanskan Prnyidikan dan sekaligus Penangkapan terhadap Pelaku
1. TONISKO Bin RUMAJA S* Tempat, tanggal lahir : Lahat, 09 November 1995, Jenis kelamin:Laki-laki, Agama: Islam Pekerjaan: Wiraswasta, Kewarganegaraan: Indonesia Alamat : Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat
Adapun Status Pelaku Seorang Pengedar
Dengan Barang Bukti yang di dapat :- 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,44 gr (tiga koma empat empat gram)
• 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening kemudian terbalut lakban warna hitam diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram)
• 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 7,84 gr (tujuh koma delapan empat gram)
• 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi
• 1 (satu) buah kunci merk KODAI
Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang terduga pelaku. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan didapatkan barang bukti berupa :
• 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 3,44 gr (tiga koma empat empat gram)
• 1 (satu) paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening kemudian terbalut lakban warna hitam diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 2,43 gr (dua koma empat tiga gram)
• 20 (dua puluh) butir tablet warna kuning terbungkus plastik klip bening dengan berat brutto 7,84 gr (tujuh koma delapan empat gram)
• 1 (satu) batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi
• 1 (satu) buah kunci merk KODAI
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 - N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono .SH ( Akril Achmad.).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar