Grobogan -Cakrawalaonline, Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus penipuan online yang melibatkan, MKB (28) seorang pria asal Rungkut, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil laporan korban bernama Kunti Mufida, warga Desa Tanggungharjo, Kecamatan Grobogan, diketahui telah mentransferkan sejumlah uang yang mengaku teman lamanya.
https://vt.tiktok.com/ZSMYkqN9R/
"Korban awalnya mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Oki. Dari pesan itu, Oki ingin mengirimkan sejumlah uang kepada adik temannya yang sedang membutuhkan bantuan. Namun nomor rekening adiknya bermasalah", ungkap Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto, Sabtu (15/2) siang.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku yang mengaku bekerja di luar negeri itu menyampaikan bahwa ia membutuhkan nomor rekening untuk dititipi sejumlah uang yang dibutuhkan teman adiknya tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku pun mengirimkan bukti transfer palsu hasil editan sebesar Rp 9,45 juta. Bahwa uang tersebut akan masuk ke nomor rekening dana miliknya dalam jangka waktu 4 hingga 5 jam.
Beberapa saat kemudian, korban kembali dihubungi oleh sebuah nomor ponsel baru yang mengaku bernama Adi dan bermaksud meminta uang yang telah di transfer pelaku ke rekening korban.
Lantaran uang tersebut belum masuk, pelaku yang juga menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp meminta korban untuk mengirimkan uang pribadi terlebih dahulu.
"Korban yang masih percaya kemudian mentransfer uang sejumlah Rp 9,050 juta ke nomer yang dikirimkan pelaku penipuan", lanjut Danang.
Namun setelah ditunggu hingga 5 jam, uang dari pelaku belum juga masuk ke rekening korban. Saat mencoba menghubungi pelaku, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Korban yang mulai curiga akhirnya menghubungi nomor lama milik Oki, dan ternyata Oki membantah pernah mengirim pesan. Sadar dirinya menjadi korban penipuan, dirinya kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Grobogan.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Polres Grobogan, kemudian petugas menangkap pelaku di daerah Sidoarjo, Jawa Timur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara", pungkas AKP Danang Esanto. Ng- Hen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar