res

Ungkap Kasus Pencurian (Curat) Tujuh Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. .SMS.SKME Di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Anti Pers Nasional 2025

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Akibat Hujan Jalan Licin Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk

20 Februari 2025

Ungkap Kasus Pencurian (Curat) Tujuh Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. .SMS.SKME Di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.

 


Lahat - Cakrawalaonline, Berdasarkan laporan dari Petugas dari PT.SMS .(Securyty.) ke polres lahat LP/ B/ 03/ II / 2025 / SPKT / Polsek Kikim Barat/  Polres lahat / Polda Sumatera- Selatan. Pads tanggal .19-Februari -2025.


Adapun tersangka bernama:

LUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI

T.T.L: Wonorejo / 05 Agustus 2002

P : Belum / Tidak Bekerja

A : Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.LahatLUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI

T.T.L: Wonorejo / 05 Agustus 2002

P : Belum / Tidak Bekerja

A : Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.Lahat


Dengan dua saksi antra lain:

ROLANDUS OKTAVIANUS LADO

U : 29 Thn

P : Security PT.SMS SKME

A : Mess PT.SMS SKME Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat


N : SAMSUL SARIF

U : 26 Thn

P : Security PT.SMS SKME

A : Desa Ulak Bandung Kecamatan Kikim 


Pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib saat pelapor melakukan patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1 ditemukan aktifitas mencurigakan sehingga pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut, setelah saksi-saksi melakukan pengecekan dilapangan benar ada 4 orang laki laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi-saksi melakukan pengintaian dilokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 19.00 wib setelah bantuan datang pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri kemudian pada saat itu jiga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.


Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langka-langka penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan (BAI) terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor, selanjutnya pada hari rabu tanggal 19 februari 2025 dilakukan Gelar Perkara hasil Lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. 

Dengan Barang barang Bukti :

1. 77 tandan buah kelapa sawit.

2. 1 Unit Sepeda Motor , 1 buah keranjang besi.

Dengan ini tersangkah di kenakan 363 KUHP ,Subsider pasal 107 huruf d, UUD No.39  Tahun 2014 tentang  Perkebunan.( Akril Achmad .).





Ungkap Kasus Pencurian (Curat) Tujuh Tandan Buah Kelapa Sawit Milik PT. .SMS.SKME Di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat.


Lahat.- Cakrawalaonline.Com.-

Berdasarkan laporan dari Petugas dari PT.SMS .(Securyty.) ke polres lahat LP/ B/ 03/ II / 2025 / SPKT / Polsek Kikim Barat/  Polres lahat / Polda Sumatera- Selatan. Pads tanggal .19-Februari -2025.


Adapun tersangka bernama:

LUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI

T.T.L: Wonorejo / 05 Agustus 2002

P : Belum / Tidak Bekerja

A : Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.LahatLUKMAN NURHAKIM Bin SUNARDI

T.T.L: Wonorejo / 05 Agustus 2002

P : Belum / Tidak Bekerja

A : Desa Wonorejo Kec.Kikim Barat Kab.Lahat


Dengan dua saksi antra lain:

ROLANDUS OKTAVIANUS LADO

U : 29 Thn

P : Security PT.SMS SKME

A : Mess PT.SMS SKME Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat


N : SAMSUL SARIF

U : 26 Thn

P : Security PT.SMS SKME

A : Desa Ulak Bandung Kecamatan Kikim 


Pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 sekira jam 15.00 wib saat pelapor melakukan patroli menggunakan alat berupa drone di Blok J.05 Divisi 1 ditemukan aktifitas mencurigakan sehingga pelapor menghubungi saksi-saksi yang sedang melakukan patroli lapangan untuk mengecek hal tersebut, setelah saksi-saksi melakukan pengecekan dilapangan benar ada 4 orang laki laki yang sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit kemudian saksi-saksi melakukan pengintaian dilokasi sambil menunggu bantuan untuk melakukan penangkapan dan sekira jam 19.00 wib setelah bantuan datang pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka sedangkan 3 orang temannya yang lain berhasil melarikan diri kemudian pada saat itu jiga berhasil diamankan barang bukti berupa 77 tandan buah kelapa sawit, dan 1 unit sepeda motor yang dilengkapi keranjang besi pengangkut buah kelapa sawit serta tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Setelah mengamankan barang bukti 77 tandan buah kelapa sawit tersebut dilakukan penimbangan dengan berat total 1260 kg. Akibat kejadian tersebut PT.SMS SKME mengalami kerugian materil berjumlah Rp. 3.780.000 kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat.


Setelah Laporan Polisi diterima unit Reskrim Polsek Kikim Barat melakukan langka-langka penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan (BAI) terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan Pemeriksaan (BAI) terhadap terlapor, selanjutnya pada hari rabu tanggal 19 februari 2025 dilakukan Gelar Perkara hasil Lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh.Arafah, SH dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke Sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), Penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka. 

Dengan Barang barang Bukti :

1. 77 tandan buah kelapa sawit.

2. 1 Unit Sepeda Motor , 1 buah keranjang besi.

Dengan ini tersangkah di kenakan 363 KUHP ,Subsider pasal 107 huruf d, UUD No.39  Tahun 2014 tentang  Perkebunan.( Akril Achmad .).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar