Grobogan , Cakrawal Online - Sebabkan Empat Warga Tewas, KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga di Grobogan
GROBOGAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang akan melakukan tindakan tegas dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Sebab, setidaknya per 11 Maret ini, sudah ada empat orang yang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan sebidang.
Nasional Jateng Kudus Jepara Pati Rembang Blora Grobogan Catatan Wisata Pendidikan Ekonomi Mode Gaya hidup Kuliner Hiburan Olahraga Kesehatan Bahasa Inggris Fitur Inspirasi Agama Hiburan Otomotif Teknologi
Sebabkan Empat Warga Tewas, KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang Tidak Dijaga di Grobogan
Intan Maylani Sabrina
BERBAHAYA: Petugas KAI Daop 4 Semarang menutup salah satu perlintasan sebidang baru-baru ini. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang akan melakukan tindakan tegas dengan menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Sebab, setidaknya per 11 Maret ini, sudah ada empat orang yang meninggal dunia, satu luka berat, dan satu luka ringan di perlintasan sebidang.
Sementara itu, sepanjang tahun 2024 tercatat 26 kecelakaan di perlintasan Menyebabkan 14 orang meninggal dunia, lima orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.
Dengan angka kecelakaan itu, menunjukkan diperlukan langkah serius untuk mengatasi permasalahan ini.
Salah satunya menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Untuk tahap awal akan segera ditutup 10 perlintasan sebidang yang tidak dijaga.
Penutupan ini selaras dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.
Dalam pasal 5 dan 6 disebutkan perlintasan sebidang seharusnya dibuat tidak sebidang yaitu menjadi jalan layang maupun underpass untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan.
Selain itu, sesuai Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ayat 1 menyebutkan, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.
Pada ayat 2 disebutkan, penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
”Berdasarkan regulasi itu dan demi keselamatan bersama, kami akan menutup perlintasan sebidang yang tidak terlindungi dan berisiko tinggi terhadap kecelakaan,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Dari enam titik rencana penutupan, dua di antaranya masuk di perbatasan Kabupaten Grobogan.
Masing-masing di perlintasan tidak dijaga km 21 & km 15 antara Brumbung-Stasiun Tanggung dan km 50 & km 59 antara Telawa- Karangsono.
Berbeda, Pengawas Keselamatan Darat/Jalan Ali Muhdlor mengatakan, sampai saat ini dari 137 titik perlintasan sebidang yang ada di wilayah Grobogan.
Masih ada 14 titik di antaranya palang pintu resmi (semiotomatis), 45 titik ditutup, serta 78 titik dijaga dengan swadaya. Vr - Sumber Radar kudus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar