res

Inspekorat , Kejari , BPK NTB, agar audit PKBM fiktif.! - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Panen raya Nasional di Dompu disaksikan presiden RI Prabowo Subianto .

23 Maret 2025

Inspekorat , Kejari , BPK NTB, agar audit PKBM fiktif.!

 




Dompu, Cakrawalaonline,

Pendidikan merupakan hak  setiap warga negara dijamin dalam UU 1945, pasal 28, dan menjadi salah satu indikator utama dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk mendukung akses pendidikan bagi masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan menyalurkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) kepada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Namun, ada indikasi penyalahgunaan anggaran yang harus dikembalikan ke kas Negara karena mencuatnya program banyak kegitan PKBM dan Paut di Kabupaten Dompu yang fiktif, hanya mendapatkan anggaran namun kegiatan belajar mengajarnya tidak ada.


Hasil pantauan langsung media cakrawala online banyak sekali  menemukan bahwa PKBM dan Paut yang mendapat anggaran dari Pemerintah tidak ditemukan di lokasi yang tercatat dalam Dapodik. Tidak ada plang nama lembaga, bangunan, maupun aktivitas pendidikan yang berlangsung. Tetapi ada juga yang  pasang plang PKBM, namun tidak ada tempat kegiatan dan dimana warga belajar alasannya warga belajar sibuk, katanya saat ditanya wartawan.Ini menunjukkan Dugaan kuat mengarah pada PKBM tersebut fiktif, sementara anggaran BOSP tetap mengalir. Jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Dari hasil konfirmasi media ini beberapa lokasi baik kempo maupun Manggelewa, dilokasi kegiatan pada masyarakat setempat mengakui bahwa keberadaan PKBM dan Paud yang dikucurkan anggaran oleh Dinas Dikpora Dompu tidak tepat sasaran anggaranya." Kami tidak menemukan kegiatan belajar mengajar memang ada si kegiatan pada saat pemeriksaan saja "  ujarnya sambil meminta namanya jangan ditulis.


Dalam perspektif hukum, keberadaan lembaga pendidikan fiktif yang tetap menerima dana dari negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bila terjadi demikian masyarakat mengharapkan pihak BPK dan Kejari agar melakukan audit dan giring kepenjara.


Di sisi lain, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan, khususnya bidang Pendidikan Nonformal (PNF) di Desa dan Kecamatan , semakin memperkuat indikasi kelalaian dalam menjalankan fungsi verifikasi dan pengawasan. Padahal, setiap PKBM  seharusnya diverifikasi sebelum mendapatkan bantuan anggaran.


Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Bupati dan Wakil Bupati Dompu untuk menertibkan pengelolaan pendidikan nonformal agar tidak dijadikan lahan korupsi dan  kepentingan pribadi. Penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan ini harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan  negara.


Jika dugaan ini benar, maka langkah hukum harus segera ditempuh, baik melalui audit oleh Inspektorat Daerah maupun penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, kejaksaan , BPK, guna memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan pendidikan. Publik menantikan tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan bahwa anggaran pendidikan digunakan sebagaimana mestinya.Vr - (Z)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar