Kudus- Cakrawalaonline - Banyaknya galian C Diduga ilegal bebas beroprasi di area Desa Tanjungrejo kecamatan Jekulo kabupaten Kudus, Jawa tengah, dukuh selalang kecamatan Jekulo ,Alih alih penataan lahan namun prakteknya jual beli tanah, dump truck berjejer sambung menyambung menghasilkan debu beterbangan membuat polusi udara yang merugikan masyarakat banyak. (08/03 2025).
Selain menimbulkan dampak ketidak nyamanan bagi pengguna jalan, Aktifitas galian C Diduga tanpa izin, yang bersumber dari seorang warga yang tidak mau disebut namanya ,galian C merupakan kegiatan bertentangan pasal 98 Ayat (1) Udang – undang Nomer 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 ( tiga ) tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Praktek galian C berkedok penataan lahan seakan kebal hukum, meski sering mendapat sanksi tetap saja terus berjalan tanpa ada efek jera. Bisnis jual beli tanah galian di persawahan /pegunungan sepertinya memberikan keuntungan yang menjanjikan. Salah satu warga setempat yang ditemui awak media mengatakan bisnis itu memang memberikan keuntungan yang menjanjikan, “Bisnis galian c itu memang memberikan keuntungan yang menjanjikan, nyatanya seperti bos galian itu,bernama bapak Nurul mempunyai tiga lahan tempat galian di dukuh Selalang di lokasi dua tempat satunya di lokasi dekat waduk di dukuh Turus ucap warga sekitarnya,
“Kalau bisa ditutup saja mas galian menguntungkan seglintir orang namun merugikan banyak orang, belum lagi lingkungan yang rusak, dan kegiatan juga jelas melanggar hukum,” ungkap salah satu warga yang juga tokoh masyarakat setempat. “Mungkin waktu dekat kita akan demo jika tidak ditutup,” pungkasnya. Vr ( Bk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar