Dompu - Cakrawalamerdekaonline, Pemerintah di bawa kepemimpinan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, menurut rencana melakukan putus hubungan kerja(PHK)kan seluruh tenaga honorer dengan SK pengangkatan tahun 2023 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu. Keputusan ini menindaklanjuti dari kebijakan bupati H.Kader Jaelani terangnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Dompu Nomor: 814.1/84/BKD&PSDM/2025 tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah Tahun 2025, yang ditandatangani pada 18 Februari 2025. Dalam diktum ketiga keputusan itu disebutkan bahwa jika ada kebijakan pemerintah yang melarang perpanjangan tenaga kontrak daerah, maka keputusan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Kebijakan tersebut akan dampak pada Reaksi Tenaga Honorer, terutama guru honorer yang berhadapan langsung dengan manusia.
Kebijakan ini berdampak pada ratusan tenaga honorer dengan SK 2023 yang kini terancam kehilangan pekerjaan, serta dampak menanggulangi pengangguran.
Seorang tenaga honorer yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya, gimana masa depan menanggulangi pengangguran tandasnya.
"Saya kaget dan sangat kecewa. Kami sudah menunggu lebih dari tiga bulan untuk perpanjangan SK," ujarnya.
Ia juga mengaku mendapat informasi dari pimpinan unit kerja bahwa anggaran pembayaran gaji tenaga honorer tahun 2025 sebenarnya sudah tersedia, tetapi tidak bisa dicairkan karena tidak ada kepastian perpanjangan kontrak.
Kebijakan Pemerintah Pusat dan Sikap Pemkab Dompu, kami dari honorer di DPRD Dompu sangat kecewa ujarnya.
Larangan pengangkatan tenaga non-ASN telah diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kepala daerah yang tetap mengangkat tenaga non-ASN akan dikenakan sanksi administratif dan anggaran gaji mereka bisa menjadi temuan dalam audit keuangan negara.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Dompu menerbitkan Surat Nomor 800/206/BKD&PSDM/2025 yang mengatur perpanjangan kontrak hanya bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK. Namun, surat tersebut juga menegaskan bahwa kepala OPD tidak boleh mengalokasikan dana untuk gaji tenaga honorer yang tidak mengikuti seleksi PPPK, tegasnya.
Dugaan Pengangkatan Honorer Baru dan Polemik di Masyarakat, bahwa kebijakan ini, muncul dari masyrakat dan isu bahwa setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Bambang-Syirajuddin, pada 20 Februari 2025, ada pengangkatan tenaga honorer baru di beberapa OPD. Dugaan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa puluhan anggota tim sukses pasangan tersebut di Pilkada 2024 telah diangkat sebagai tenaga honorer.
Jika benar kejadian tersebut ! langkah ini dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat dan melanggar Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang melarang pengangkatan tenaga non-ASN baru.
Kebijakan ini menimbulkan polemik di kalangan tenaga honorer yang merasa diperlakukan tidak adil. Masyarakat pun menantikan transparansi dari Pemerintah Kabupaten Dompu terkait status tenaga honorer di daerah tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Dompu bidang Hukum dan pemerintahan Erwinsyah SH, dan beliau mantan wartawan dimintai tanggapan sesuai aspirasi masyarakat termasuk tenaga honorer dan guru kontrak , belum bisa memberikan tanggapan saat ditanya wartawan, namun kami semua DPRD, akan merencanakan memanggil BKD, secara resmi , tapi lebih awal pak wartawan bisa melakukan konfirmasi dulu ke bidang mutasi dan promosi jabatan di BKD&PSDM Saranya (27-3-25)!.
Ketua bidang advokasi dan bantuan hukum guru Kecamatan Kempo, dan Manggelewa menyampaikan kepada awak media meminta pada pemerintahan khusunya guru honorer dapat di perpanjangan SK, karena terbatasnya guru dikarenakan banyak yang Sudan memasuki usia pensiun, sejak tahun 2023, 600 san guru yang pensiun, siapa lagi penggantinya melainkan tenaga honorer yang telah mengajar suka rela agar kami tidak menganggur katanya bagi anak anak alumni Unram tahun 2023, jauh dari kontribusi politik jelasnya.(Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar