Kudus-Cakrawalaonline, Maraknya penimbunan bahan bakar solar bersubsidi di wilayah desa Hadiwarno RT,02 RW 01 kecamatan Mejobo kabupaten Kudus, letak penimbunan solar tersebut terletak di dekat sungai /jembatan, (14/03).
Dari pantauan awak media, penimbunan solar tersebut diduga illegal ,menurut keterangan warga sekitar di lokasi desa Hadiwarno mengatakan bahwa tempat lokasi tersebut, yang punya bosnya adalah inisial D, menurut keterangan warga sekitar lokasi tersebut ,
Dengan adanya aduan warga sekitar lokasi mengatakan bahwa berbisnis solar ini kurang lebih 6 bulan ungkap seorang warga atau saksi yang enggan disebut namanya.
Penimbunan bahan bakar solar bersubsidi pihak oknum (APH ) seakan akan tutup mata melihat adanya berbisnis ilegal tersebut,
Sudah jelas dengan pasal 23 tanpa ijin usaha pengolahan di pidana dengan pidana dengan penjara paling lama 4 (empat ) tahun dan denda paling tinggi Rp,40,000,000,000,0 ( empat puluh milyar rupiah )
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp,30,000,000,000,00 (tiga puluh milyar rupiah ) ungkapnya. DS- tim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar