Taput - Cakrawalaonline
Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si, M.Si didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapanuli Utara Kijo Sinaga melaksanakan rapat bersama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) di Kantor PT SMI, Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, Senin (28/04/2025).
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas permohonan restrukturisasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 dan 2021 yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Turut hadir secara langsung Direktur dan Senior Vice President PT SMI, Faaris Pranawa dan Hatta Muttaqin, sementara perwakilan dari Kemendagri dan Kemenkeu mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom.
Dalam paparannya, Bupati JTP Hutabarat menyampaikan bahwa sejak tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara telah mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat. Kabupaten Tapanuli Utara menerima pinjaman PEN sebesar Rp319,2 miliar pada tahun 2020 dan Rp70,2 miliar pada tahun 2021.
Namun demikian, seiring berjalannya waktu, ruang fiskal daerah semakin terbatas akibat kewajiban pemenuhan belanja wajib dan mengikat. Hingga April 2025, Pemkab Tapanuli Utara telah merealisasikan pembayaran pinjaman PEN tahun 2020 sebesar Rp128,5 miliar dan pembayaran pinjaman tahun 2021 sebesar Rp42,9 miliar.
"Sejalan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, ruang fiskal kami menjadi semakin terbatas. Rasio cakupan layanan utang (DSCR) Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025 hanya sebesar 0,99 persen, jauh di bawah ambang batas minimal 2,5 persen yang disyaratkan," ujar Bupati.
Untuk itu, Bupati mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada Pemerintah Pusat dan PT SMI dengan rincian:
1. Pokok pinjaman PEN tahun 2020 direstrukturisasi dengan penundaan pemotongan DAU dari Mei hingga Desember 2025 dan dilanjutkan pembayarannya pada tahun 2026.
2. Pokok pinjaman PEN tahun 2021 direstrukturisasi mulai Maret hingga Desember 2025 dengan pembayaran pokok dilakukan di tahun 2026, sementara bunga tetap dibayarkan pada tahun 2025.
3. Penangguhan atas denda keterlambatan pembayaran pokok dan bunga pinjaman PEN tahun 2021 yang jatuh tempo pada Februari 2025.
Bupati menegaskan bahwa restrukturisasi ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan pembangunan serta pelayanan publik di Kabupaten Tapanuli Utara tanpa mengabaikan komitmen pembayaran kewajiban pinjaman. "Dukungan dan kerja sama seluruh pihak sangat kami harapkan agar upaya ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Tapanuli Utara," pungkasnya.
Menanggapi permohonan tersebut, Direktur FTPUD Kemendagri menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek kembali pengajuan dari Pemkab Tapanuli Utara. Sementara itu, perwakilan Kemenkeu, Bapak Laksamana DTK, menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipelajari lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi APBN dan APBD Tapanuli Utara.
Pihak PT SMI juga menyampaikan bahwa permohonan ini akan dibahas secara internal terlebih dahulu dan keputusan akhir akan ditentukan melalui rapat lanjutan bersama Kemendagri dan Kemenkeu.
Dengan pembahasan ini, diharapkan restrukturisasi pinjaman PEN dapat memberikan ruang fiskal yang lebih memadai bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dalam menjaga stabilitas pembangunan dan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh pihak demi memastikan keberlanjutan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.Vr - Sumber : (Panji Simanungkalit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar