Hari ini Senen 28 April 2025 sekitar pukul 18:30 Wita Bertempat di so Nanga tumpu Desa Nanga tumpu kecamatan Manggelewa Kab ,Dompu telah terjadi tindak pidana penganiyayan secara Bersama- sama degan menggunakan Sajam terhadap Korban Saudara
An. AHMAD MANSUR ,Umur 35 tahun pek,Tani Alamat: Dsn. Lido, Ds. Lido, Kec. Belo, Kab. Bima yang di lakukan oleh terduga pelaku saudara Muliadin alias Di Bakso dan KK.
B. Identitas Korban :
- Nama: Ahmad Mansur
Umur : 35 Tahun
Pek. : Tani
Almat: Dusun Lido Desa Lido kec ,Belo Kab Bima
C.Identitas terduga pelaku
-Nama : * Muliadin alias Di Bakso
Umur :Sekitar 35 Tahun,
Pek. : Petani,
Agama:Islam,
Alamat : Ds. Ncera, Kec. Belo, Kab. Bima.
D. Kronologi Kejadian menurut korban:
1.Berawal pada pada saat salah satu pelaku yakni Sdr. MULIADIN Als. Di BASO mengapload foto bersama mantan istri korban yang membuat korban cemburu dan terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku dan pada hari Senin Tanggal 28 April 2025 sekitar Pukul 18. 30 Wita pada saat korban berada di pondok di so Nangatumpu, Ds. Nangatumpu, Kec. Manggelewa, Kab. Dompu, tempat korban menanam bawang tiba tiba datang para pelaku berjumlah 10 orang menggunakan mobil pick up yang masing-masing membawa parang, dari sekian pelaku tersebut, salah satu dari pelaku di kenal oleh korban yakni yang bernama Sdr. MULIADIN Als. DI BASO dan langsung melakukan pembacokan yang membuat korban mengalami luka bacok di lengan tangan sebelah kiri dan kanan serta jari tangan kiri, mendapat serangan tersebut sehingga korban lari dan di kejar oleh pelaku yang lain yang tidak di kenal oleh korban dan menusuk korban di bagian perut sebelah kiri, korban berhasil lari dan tak dapat di kejar oleh para pelaku , dan setelah itu para pelaku langsung pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan mobil pick up, dan sesaat setelah kejadian korban di temukan oleh saksi Sdr. SUDIRMAN dan dibawahnya menuju ke rumah Sdr. LANDA, kemudian oleh sdr. LANDA langsung menghubungi Sdr. SOLIHIN yang merupakan keluarga korban via telepon dan setelah itu Sdr. SOLIHIN langsung membawa korban ke RS. Manggelewa untuk mendapatkan pertolongan medis.
2.Sekitar pukul 18:45 wita Kapolsek Manggelewa IPDA YADHULUL MUSLIHIN yang mendapat tlp dari kades Nanga tumpu ada nya tindak pidana pembacokan di so Nanga tumpu Desa Nanga tumpu kecamatan Manggelewa langsung memimpin Anggota piket SPKT Polsek Manggelewa menuju ke TKP dan melakukan olah TKP setelah di lakukan olah TKP bahwa korban di bacok di dalam pondok korban sendiri di dalam pondok di dapati bercak darah yang belum kering. Vr - Sumber : (z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar