Dompu-Cakrawalamerdekaonline,
Polisi Pamong Praja( Pol PP)Kabupaten Dompu dalam rangka tegakan aturan tidak ada pandang bulu kalau memang ada bangunan disebuah fasilitas umum, karena dalam ketentuan bahwa tempat umum adalah tempat dan sarana untuk di gunakan kepentingan masyarakat umum seperti jalan , trotoal , tujuan pol PP hanya saja melaksanakan tugas, sehingga terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, yang juga masyarakat mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
Kasat Pol PP, mengharapkan agar bangunan yang ada di trotoal maupun Pinggi jalan kami bersama instansi terkait berjalan sama sama mengatur bersama-sama dalam menata Dompu sesuai harapan bupati menuju Dompu maju yang religius.
Kasat Pol PP Kabupaten Dompu Sukardin , S.Sos melalui Kasi ekskusi melakukan pembongkaran kios di trotoal dikelurahan Bada bersama LLLAJR, dan Lurah bada tad pagi 26-4-25, dan respon pemilik kios pembongkaran bersama dalam keadaan aman dan tertib. Vr - Sumber :.(Z)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar