Lahat -Cakrawalaonlin3..Com.
Satreskrim Polres Lahat dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI, S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba .
Dengan berdasarkan Laporan atas dasar:
LP / A – 24 / IV / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 April 2025.
Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira jam 17.00 Wib di dalam lingkungan PT. SCADA Logistik tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Sabu tsb, kemudian berhasil diamankan 1 (satu) orang An. ROBIANSYAH, A.Md.Kep Bin MIRCHONY ( Alm ) dan Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap
terduga pelaku. sesuai dengan barang bukti :
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis Sabu
Tempat kejadian perkara PT. SCADA LOGISTIK Desa Karang Endah Kec. Merapi Barat Kab. Lahat.
Adapun tersangka
Nama :ROBIANSYAH Bin MIRCHONY ( Alm )
Jenis : Laki-Laki
Tempat dan tanggal lahir : Lahat,18 Oktober 1988
Agamw : Islam
Alamat : Jln. Peltu A. Zainuri, Kel. Bandar Agung, Kabupaten Lahat.
Barang bukri yang di dapat yaitu:
4 (empat) paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto
1,10 (satu koma satu kosong gram);
1 (satu) bal plastik klip transparan;
2 (dua) buah pipet yang ujungnya telah diruncingi;
1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG A13 warna biru muda;
1 (satu) Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca;
1 (satu) buah tas selempang merk EIGER warna hitam;
1 (satu) potong celana jeans panjang merk LOIS warna biru.
Tersangka adalah Pegedar narkotika jenis Sabu
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai dengan pasal yang di sangkakan..
Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasubsi penmas humas polres lahat
Aiptu Lispono .SH .( Akril Achmad.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar