res

Tiga Debt Collector Grobogan Nyaris Diamuk Massa Saat Merebut Mobil di Grobogan - Cakrawala Online
Segenap Pimpinan dan Keluarga Besar PT Cakrawala Merdeka Mediatama Group Mengucapkan Selamat Hari Raya Idhul Fitri 1 Syawal 1446 Mohon Maaf lahir dan batin

Breaking

Cakrawala Online Hari ini

Dandim 1614/Dompu dukung program Dompu Maju yang religius.

07 April 2025

Tiga Debt Collector Grobogan Nyaris Diamuk Massa Saat Merebut Mobil di Grobogan

 



GROBOGAN, Cakrawalaonline - Tiga orang debt collector nyaris saja diambuk massa yang marah, lantaran mencoba merebut paksa sebuah mobil dari pemiliknya di Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) malam.


Insiden bermula di ruas Jalan Purwodadi–Solo, tepatnya di dekat SPBU Sukorejo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Ketiga pria tersebut diduga hendak menarik sebuah mobil Honda Brio dari tangan pemiliknya dengan cara yang dinilai memaksa.


Situasi memanas ketika pemilik kendaraan, seorang warga Klaten, berteriak meminta pertolongan sambil menyebut mobilnya hendak dirampas. Teriakan itu sontak mengundang perhatian warga sekitar, yang kemudian berbondong-bondong mengejar mobil yang telah dikuasai oleh para penarik.


Beberapa warga berhasil mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut, lalu terjadilah keributan di lokasi. Ketiga pria yang disebut sebagai debt collector itu mengaku berasal dari Klaten dan sedang menjalankan tugas dari perusahaan pembiayaan untuk menarik mobil karena pemiliknya menunggak angsuran.


Mereka bahkan menunjukkan surat tugas penarikan kendaraan kepada warga. Namun, upaya tersebut tidak cukup untuk meredam emosi massa yang terlanjur tersulut. Penarikan kendaraan di tengah jalan dan tanpa kehadiran aparat penegak hukum dianggap sebagai aksi main hakim sendiri dan menyerempet tindakan pidana.


Beruntung, anggota kepolisian dari Polsek Toroh segera tiba di lokasi dan berhasil menenangkan situasi sebelum amukan massa berubah menjadi kekerasan yang lebih parah. Ketiga pria tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Sementara itu, pemilik mobil langsung mendapatkan pendampingan dari aparat dan warga, guna menghindari konflik lanjutan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kelengkapan administrasi penarikan kendaraan tersebut dan apakah prosedur hukum telah dilalui sebagaimana mestinya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan atas praktik penarikan kendaraan oleh pihak leasing yang seringkali dilakukan tanpa pengawalan aparat atau penyelesaian hukum yang semestinya. Banyak pihak menilai, penarikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa surat perintah pengadilan dan tanpa kehadiran kepolisian berpotensi melanggar hukum dan membahayakan keselamatan publik. Vr - Sumber : kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar